Pada kesempatan itu, Kadines P2KB, Agus Mulyono menyampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok segera diimplementasikan.
“Implementasi KTR di Kabupaten Sumenep selain merupakan amanah undang-undang juga berkaitan dengan makin meningkatnya penyakit tidak menular yang bisa dikaitkan dengan kebiasaan merokok,” kata Agus Mulyono.
Menurut pejabat religius ini, sudah tidak bisa dipungkiri bahwa asap rokok sudah diasosiasikan menjadi penyebab meningkatnya penyakit-penyakit yang tidak menular bahkan bisa memperparah kondisi pasien penyakit menular.
“Penyakit jantung dan pembuluh darah menempati urutan pertama sebagai penyebab kematian mendadak di Indonesia,” terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya menegaskan akan segera mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut Perbup KTR yang sudah diterbitkan.
“Dalam perbup tentang KTR, setidaknya ada tujuh tempat atau area yang menjadi kawasan tanpa rokok. Area atau kawasan tersebut adalah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,” tegas dia.
Bahkan, tandas Agus Mulyono, nantinya dalam kawasan tersebut, setiap orang dilarang untuk merokok.
“Tidak hanya untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok itu dilarang,” tandasnya.
Sekedar diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang sekaligus menjadi fasilitator dalam implementasi KTR di Kabupaten Sumenep.
(Eric)