Sebuah alat berat sedang memasukkan material pasir ke bak truk yang antre di Sungai Pabelan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Selasa (24/2/2023)Penambangan liar dengan alat berat marak lagi dan tanpa izin.
Magelang,detiknewstv.com - Ribuan warga Nahdiyin Kec,Srumbung kab,MAGELANG JAWATENGAH.di Mapolresta MAGELANG.aksi warga tersebut menuntut ,penindakan bahkan penutupan perusakan alam yg berdalih penambangan ilegal di lereng gunung merapi jawa tengah.karena telah meresahkan bahkan merugikan warga di sekitar lerengerapi,karena telah merusak eko sistem yag ada juga merusak ribuan mata air..yang mana bisa meng akibatkan krisis air sedangkan air adalah sumber kehidupan.. kata sulatip kepada wartawan (24/2/2023)
Ribuan Masyarakat Untuk Transparansi Kebijakan mendesak Kepolisian Resor (Polres) dan pemerintah Magelang untuk menindak pelaku penambangan ilegal di Kabupaten Magelang.
Pasalnya, penambangan alat berat di wilayah ini sudah cukup meresahkan dan juga mengganggu kelestarian lingkungan.
"Kalau penambangan itu ilegal dan tak berizin sudah seharusnya ditindak tegas," kata,tegas sulatip,
"Latip juga menjelaskan, kasus penambangan alat berat yang terjadi di merapi, adalah bukti tidak tegasnya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyikapi kegiatan ilegal.
"Dia juga mendorong agar Polres Magelang segera mengecek perizinan dan juga segera memproses secara hukum.
"Kegiatan ini cukup mendesak untuk ditertibkan. Agar jangan sampai kasus-kasus penambangan liar yang terjadi selama beberapa tahun lalu, kembali terulang," Ujarnya,"
Masyarakat, Magelang pun pun meminta agar perizinan untuk penambangan jelas. Jangan sampai, ada oknum-oknum yang justru bermain dari bisnis pasir dan batu merapi ini. Termasuk, backing untuk kegiatan yang berdampak pada kerusakan lingkungan ini.
Penambangan dengan alat berat, pada akhirnya hanya menyejahterakan oknum pengusaha tertentu saja. Kata latip,
Namun, dampak besar bagi lingkungan dan juga kerusakannya yang sedemikian parah dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Penambangan galian golongan C Merapi yang tidak berizin jelas tidak diperbolehkan. Jika izin belum turun namun masih saja melangsungkan penambangan, maka hal itu termasuk pelanggaran.
Saat ini, pihak-pihak yang harus melakukan penertiban mestinya langsung turun tangan,” tegasnya.
“Selain itu, Masyarakat Magelang,juga perlu turun tangan. Soalnya penambangan ini bisa berdampak langsung dengan lingkungan, jadi harus ada izin yang jelas dan lengkap,” pungkasnya.
Tim Redaksi