Jakarta. Rumah singgah Bung Karno yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 12, Kota Padang, Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Padang dengan nama Rumah Ema Idham.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Namun saat ini rumah singgah cagar budaya tersebut kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat tentang perlindungan cagar budaya.
" Harus ditindak tegas bukan karena cagar budaya semata tapi ini perbuatan yang tidak bermoral dan tidak menghargai jasa seorang pahlawan ". Ucap Alumni Muda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sandri Rumanama.
Menurut Rumanama, tindakan para pelaku tidak bisa dimaafkan dengan alasan apapaun.
" Mau sadar atau tidak sadar itu cagar budaya, atau apapun alasan mereka harus diprosss secara hukum tak bisa dimaafkan ". Ucap pemuda soekarnois asal ambon ini.
Sandri menyayangkan dan mengaku prihatin Rumah Singgah Bung Karno tersebut dihancurkan.
Ia mengatakan apabila tidak ada tindakan hukum, maka hal ini akan jadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah dan jadi catatan tersendiri bagi generasi bangsa untuk Mengahtagai jasa dan peninggalan para pahlawan. Tutur dia
Tim redaksi