Jakarta,detiknewstv.com Sejumlah cebong dan buzzerp terus melakukan fitnah kepada anies, tak henti hentinya anies menerima fitnah yang mereka sebar.
Melihat kinerja Anies di jakarta cukup memuaskan, banyak perubahan disana sini yang beliau lakukan. Bahkan penataan Kota, dan warga yang digusur di zaman Ngahok, kini bisa kembali dan mendapatkan Rusun yang telah dibangun dengan rapi dan cantik.
Mengenai kelebihan pembayaran yang mereka isukan sebagai korupsi itu adalah FITNAH JAHAT. Saya sarankan kepada para pembaca untuk mengerti apa itu KELEBIHAN PEMBAYARAN.
Terjadi kelebihan pembayaran itu adalah rangkaian pemeriksaan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan bukan Pemprov DKI Jakarta saja yang pernah mengalami Kelebihan Pembayaran. di Kabupaten Pemprov Jawa Tengah juga pernah mengalami kelebihan pembayaran.
Jadi kelebihan Pembayaran itu hal biasa didalam pengelolaan keuangan Pemerintahan Daerah dan Provinsi, karena pihak BPK akan memberikan waktu untuk mengembalikan kelebihan Pembayaran tersebut.
Frasa” kelebihan pembayaran”, ternyata belum serta merta disebut sebagai sebuah kerugian negara, jika selanjutnya ada pengembalian kelebihan bayar dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi tersebut disampaikan. Dasarnya adalah pasal 20 ayat 3, UU No. 15 Tahun 2004.
Kelebihan bayar oleh temuan BPK itu belum masuk ranah Penegak hukum, itu masih dalam ranah BPK, namun BPK akan memberi waktu tenggat untuk memberikan hak koreksi, serta pengembalian dengan waktu 60 Hari.
So ! Bagi Cebong dan BuzzeRp, berhentilah memfitnah ANIES, jangan perbanyak Dosa yang terus kalian tebar.