Kepercayaan Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu terhadap Polda Sumut kini sudah redup,sejak pengaduan mereka pada 23 Februari 2023 yang lalu telah ditolak.
Meskipun ada suatu bukti pengrusakan dan penganiayaan yang dialami saat melakukan eksekusi ilegal Dispora Sumut ditunjukkan secara benderang.
Tidak pernah putus semangat,pejuang agrikultur itu akhirnya nekad ke Jakarta dan mengadukan persoalan tersebut ke Komnas HAM.
“Bagaimana kami bisa percaya kepada Polda Sumut.Jelas-jelas kami sudah jadi korban.
Rumah kami telah dihancurkan,kami dianiaya dan itu kami telah membuat pengaduan pada Kamis 23 Februari 2023 ternyata mereka menolak.
Kami marah pada saat itu, tapi mereka hanya diam,duduk manis saja dan memakai jurus longo.
kami mengadukan ini ke tingkat Komnas HAM, diterima,” ungkap Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani, Rabu (22/3/2023) siang.
Pahala menuturkan pihaknya sangat lah kecewa dengan sifat dan perlakuan oknum polisi di Polda Sumut yang hanya terkesan mengabaikan slogan Presisi dan diduga memihak perbuatan melawan hukum dari Dispora Sumut. Hal itu terlihat dari barang bukti tidak sahnya kepemilikan lahan sport centre serta perkaranya masih disidangkan di Pengadilan Lubuk Pakam yang mereka tunjukkan namun tetap mental
“Bukti yang kami berikan dan kami jelaskan bahwa itu bukan tanah PTPN II atau milik Dispora Sumut. Itu adalah tanah negara, dan kelompok tani sudah berada di sana sejak puluhan tahun.
Rumah kami di rusak pak, kami dianiaya, kami tunjukkan barang bukti itu, tapi mereka menolak saja jelas Pahala.
Merasa tidak dianggap oleh Polda Sumut sebagai warga negara yang berhak mendapat perlindungan, kelompok tani kemudian sepakat untuk pergi ke Jakarta dan mengantar langsung soal pengaduan mereka ke Komnas HAM pada Selasa, 14 Maret 2023 silam.
Hingga berita ini langsung dimuat, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ. Panca Putra Simanjuntak dan Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. ||| Prasetiyo