Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Duga Lakukan Uji Coba, Warga Nyalindung Sukabumi Bawa Kabur Sepeda Motor

Maret 20, 2023 | Maret 20, 2023 WIB Last Updated 2023-03-20T07:21:53Z
SUKABUMI JAWABARAT, Detiknewstv.com-Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan satu Unit sepeda motor."Sabtu, (18/3/23

Peristiwa tersebut berawal R berpura - pura hendak membeli satu unit sepeda motor jenis Honda Beat A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan muhamad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.

Usai berkomunikasi di media sosial, terduga paku R menyuruh Muhamad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di kampung panyindangan Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku jatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.

Melihat hal tersebut A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan "maling" hingga akhirnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat. 

Sementara itu, Kapolsek. Cisaat Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.

Memang betul, pada hari Sabtu 18/03 kemaren, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena di duga telah melakukan pencurian dan penipuan satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kata Kompol Deden kepada awak media. Minggu, 19/03/23

Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancam hukuman di atas 7 penjara.

Tim: Redaksi

×
Berita Terbaru Update