Diyakini telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan pemufakatan jahat terkait mengenai pelantikan 88 ASN di Pemko Siantar, kelompok Cipayung Plus melaporkan Wali Kota dr Susanti Dewayani kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, Jumat (24/3/2023).
Laporan Cipayung Plus secara terulis, diterima oleh Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede SH. Sedangkan Cipayung Plus yang membubuhkan tanda tangan, Bill Fatah Nasution, Khairil Mansyah Sirait, Hexa Todo P Hutapea, Rio Samuel Manurung, Gading S dan Michael Hutajulu.
Sementara, yang dilaporkan selain Dr Susanti Dewayani SpA (Wali Kota Siantar), juga yang terkait yaitu Plt Kepala BKD Kota Siantar, Timbul Hamonangan S AP MAP. Herri Okstarizal SH (Kepala Inspektorat Kota Siantar).
Kemudian, Suyatno S Sos (Auditor Kepegawaian Ahli Madya BKN).
Sukamto SH MH (Auditor Managemen ASN Ahli Utama BKN). Rury Citra Diani SE MA (Direktur Kepegawaian Pengendalian III BKN) serta Dr Otok Kuswandaru S Sos MSi (Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN).
Laporan Cipayung plus menjelaskan,hasil pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Siantar dan kawan-kawan (dkk) bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dkk, dengan melakukan pemalsuan suatu dokumen negara Berita Acara Rapat, Rabu, 14 Desember 2022.
Melalui media zoom prihal Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait mengenai pengangkatan,pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemko Siantar, terdapat dua surat yang sekilas tampak sama.
Namun pada frasa/kalimat terakhir terdapat kata-kata ”segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh tim penilai kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional BKN, paling lambat minggu ke 4 bulan Januari 2023,”.
Yang diduga dihilangkan/ditambahkan oleh nama-nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal, keseluruhan isi, tandattangan dan barcode yang sama. Kemudian, telah dilakukan pelacakan terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokomuen atau hilang.
Hal itu dikatakan tidak sesuai mekanisme seharusnya sehinggga diyakini bersifat Maladministrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen tersebut. Sehingga bertentangan dengan pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu. Pasal 1 ayat 3 UU No 37 tahun 2008 tentang Maladministrasi.
Selanjutnya, Pasal 86 ayat 4 UU No 5 tentang ASN. PP No 543 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. PP No 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS, Permendagri No 73 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuandan tertulis untuk melakukan pergantian pejabat daerah.
Kemudian, Pasal 88 KUHP dikatakan ada pemufakatan jahat apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Sementara laporan secara tertulis itu dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.
Setelah menerima laporan dari Cipayung plus, Kasi Intel, Rendra Yoki Pardede SH mengatakan bahwa dokumen yang sudah diserahkan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditelaah. “Hasil dari telaah yang kita lakukan akan disampaikan kepada Cipayung plus,” ujarnya.
Usai menyerahkan laporan, Bill Fatah berharap kepada Kejari Siantar untuk segera menindaklanjuti laporan yang sudah diserahkan agarsegera diproses. “Kita semua paham apa yang terjadi di Kota Siantar yang kalau kita pandang sangat miris,” ujarnya.
Sementara, Gading S mengatakan, soal dugaan dokumen palsu yang dilaporkan pada dasarnya sudah banyak diketahui masyarakat kota Siantar. Untuk itu, Kejaksaan diharap dapat segera menguji mana yang palsu.
kemudian dilakukan dengan proses yang transparan.
Kemudian,Hexa Todo P Hutapea berharap sekali kejaksaan negeri agar segera melakukan pemeriksaan kepada walikota.
kalau terlibat ada pemufakatan jahat,tentu terjadi tindak pidanan,untuk itu kita minta supaya dr susanti segera ditangkap dan diproses dengan hukum,ujarnya.
Lebih lanjut Cipayung plus mengatakan,laporan yang mereka sampaikan kepada Kejari pada dasarnya untuk membuka berbagai kebusukkan yang terjadi dilingkungan Pemko Siantar.
bahkan dalam waktu dekat Cipayung Plus akan segera menggelar unjuk rasa untuk mendesak agar pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat harus diselesaikan,ungkapnya
PEWARTA ROBIN SILALAHI RAJA