LABUHANBATU Sumatera Utara,DetikNewsTV.COM
Sekdakab Labubanbatu, MYS, pupus dalam upaya pembatalan status diri sebagai tersangka atas permohonan pra-pradilan yang dia ajukan ke-Pengadilan Negeri Labuhanbatu.
“Ditolak untuk seluruhnya,” demikian putusan akhir persidangannya MYS melawan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhan Batu.
Menanggapi status diri tetap menjadi tersangka korupsi atas serapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 Pemkab Labuhanbatu, Sekdakab MYS tampak masih optimis.
Bahkan kepada media ini saat dimintai tanggapan usai dirinya lewat kuasa hukumnya gagal dimintakan hakim untuk membatalkan status hukum tersangka, memastikan tidak pasrah melawan penyidik tipikor Polres Labuhan Batu.
“Yang pasti kita tidak diam,” tulis MYS.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Rusdi diketahui pekan depan akan melakukan pemanggilan MYS yang ke-2 untuk dimintai keterangan dalam status hukum tersangka pelaku dugaan korupsi karena merugikan negara melalui daerah Kabupaten Labuhanbatu berkisar 1,2 milyar pada TA 2017 sebagaimana dimuat dalam petikan LHP BPK RI Perwakilan Sumut.
“Minggu depan kita kirim surat panggilan kedua,” tulis Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
PEWARTA;HAUS BERITA BANG SILALAHI RAJA