Pemberitaan terkait mengenai bangunan gedung tidak mempunyai IMB di samping RSU Yosua Jalan Raya Medan Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang sudah lari dari peraturan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Sulton Hasibuan Kepala Seksi Pengendalian Tata Bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengatakan kepada Pengawai sudah dua kali kita kerahkan mengantarkan surat ke lokasi bangunan gedung tersebut Supaya pemilik Lamhot Tampubolon segera membuat ijin – ijin bangunan yang berkaitan dengan usaha yang dibuatnya.
Tapi saat pengawai kami ke lokasi,tidak ada ditemukan pemiliknya bangunan tersebut disana.Karena kami tidak mengetahui alamat rumahnya bang. Yang ada dilokasi bangunan tersebut yang ada hanya tukang saja.dan kelihatannya tukangpun diajari pemilik agar tidak menerima surat apapun yang dilayangkan”.Rabu (29/3/23).
Gawatnya lagi bang, pengawai kami pun menelepon pemilik Lamhot Tampubolon,yang ada pengawai kami dibentak – bentak. Makanya kami akan langsung menyurati Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk meminta pendampingan kelokasi selaku penegak perda. Siapa tau terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Agar surat diterima dan si pemilik gedung segera mendaftarkan untuk mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang wajib dimulai dari mendaftarkan PPG (Persetujuan Pembangunan Gedung).Karena PAD (Pendapatan Anggaran Daerah) wajib di selesaikan si pengusaha.
Sementara awak media ini, mencoba mengkonfirmasi Lamhot Tampubolon melalui telepon seluler di nomor 08536272XXXX, tidak ada jawaban alias diblokir. Rabu (29/3/23).
PEWARTA;R.SILALAHI RAJA