Medan Sumatera Utara,DetikNewsTV.COM
Indah Sari Karo karo, anggota Partai Buruh Kota Medan, berencana akan mempertanyakan kepada Walikota Medan tentang mengenai keberadaan bangunan yang menyerupai pabrik yang ada di Jl. Flamboyan Raya di Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Rabu (29/3/2023)
Indah Sari mengatakan sepengetahuan dirinya berdasarkan hasil Perda Kota Medan No. 1 tahun 2022, Kecamatan Medan Tuntungan tidak termasuk kecamatan yang merupakan di wilayah industri.
"Bangunan tersebut berada bukan di kawasan industri itu jelas sudah langgar Perda bang," ungkapnya
Menurut Ibu yang juga merupakan pendeta ini, industri sesuai Perda tersebut diatas seharusnya berada di medan labuhan, medan marelan, medan belawan, medan sunggal dan medan deli.
Untuk itu dalam waktu dekat nanti dia akan melayangkan surat konfirmasi kepada walikota Medan terkait hal tersebut.
"Kita akan menyurati Walikota Medan agar Pemko Medan menyetop bangunan tersebut," katanya
Dia juga menyarankan agar warga pun mengkonfirmasi kepada walikota terkait hal ini, sebab rencana tata ruang sudah disahkan dalam Perda, sehingga wajib dipatuhi siapa saja.
"Tidak ada orang yang kebal dengan hukum,semua harus tunduk dan patuh pada perda," pungkasnya.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI RAJA