Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Islam Melarang Keras Jualan Aset Stretegis Negara

Maret 27, 2023 | Maret 27, 2023 WIB Last Updated 2023-03-27T04:22:05Z
Jakarta,detiknewstv.com Dalam sebuah hadhist riwayat Ahmad, Rosululloh SAW bersabda, *"Almuslimuuna shuroka'u fi shalashin fil ma'i wal kala'i wannar wa shamanuhu haram"* yang intinya (diantaranya) meng amanah kan agar sumber daya alam strategis seperti air, tambang, bbm/gas/listrik dan lain lain harus dikuasai negara sebagai kepemilikan publik/"public goods" untuk kepentingan masyarakat. Hal ini selaras dengan pasal 33 ayat (2) UUD 1945, "Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara ".

Sehingga sebagai contoh riil adalah masalah PLN yang sudah dua kali di ajukan JR nya ke MK (2004 dan 2016) putusan nya tetap sama, yaitu kelistrikan di Indonesia tetap harus dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh PLN dan dilarang di "mutilasi" kemudian dijual ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga seperti yang terjadi sekarang !

Artinya penguasaan beberapa pembangkit secara pribadi oleh JK, Luhut, Dahlan Iskan, dan Erick Tohir tidak dibenarkan oleh Konstitusi. Begitu juga penjualan asset ritail PLN baik secara Token (pra bayar) maupun "whole sale market" (pasca bayar) oleh Dahlan Iskan selaku DIRUT PLN ke Taipan 9 Naga juga tidak dibenarkan secara konstitusi.

Putusan MK yang melarang penguasaan instalasi PLN secara pribadi adalah PTS MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan PTS MK No 111/PUU-XIII/2015 tgl 14 Desember 2016.

Sayangnya masyarakat umum belum tahu kondisi "Unbundling" ini. Dan tetap PLN dianggap masih monopoli ! Sehingga tidak mungkin "mudeng" bila diajak diskusi terkait MBMS dampak "Unbundling" lebih jauh dan lebih parah !

AKIBAT PELANGGARAN HADHIST DAN PUTUSAN MK(KONSTITUSI).

Akibat pelanggaran hadhist dan putusan MK (Konstitusi) diatas, di Jawa-Bali mulai 2010 telah terjadi kondisi pasar kelistrikan dengan kompetisi penuh atau "Multy Buyer and Multy Seller" (MBMS) System, dimana transaksi jual/beli listrik bisa dilakukan antara pembangkit dengan konsumen besar ("whole sale market") secara langsung tanpa campur tangan/pengawasan dari PLN, dengan teknik "power wheeling".

Akibat kondisi "liberal" diatas, maka terjadi lonjakan tarip listrik mulai 2010, dan harus di tutup dengan subsidi dari Negara. Kalau sebelum 2010 subsidi listrik hanya rata rata Rp 50T, maka mulai 2010 subsidi listrik melonjak menjadi Rp 100,2T. Dan mencapai puncaknya pada 2020 yaitu Rp 200,8T (Repelita Online 8 Nopember 2008). Begitu juga pada 2021 juga sebesar Rp 200,8T. Dan subsidi listrik baru turun menjadi Rp 133,33T pada 2022 ,namun setelah tarip listrik dinaikkan rata2 15% pada awal 2022 (statement Menkeu, Energy.com awal Januari 2022).

Selanjutnya Pemerintah akan menaikkan tarip listrik setiap 3 bulan sekali (April 2023 juga akan naik). Hal demikian terpaksa dilakukan karena Pemerintah semakin tidak kuat menanggung beban subsidi akibat terjadinya MBMS !

ITULAH AKIBAT PELANGGARAN THD HADHIST DAN KONSTITUSI !

MAGELANG, 25 MARET 2023.
Sumber: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST
×
Berita Terbaru Update