Nias barat Sumatera Utara,Detiknewstv.com
Maraknya kekosongan jabatan dalam perangkat Desa Lasara Bagawu Kecamatan Mandehe Barat Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara sudah hampir sekitar 1 tahun tidak ada pengangkatan perangkat desa dimana telah di perintahkan kepala daerah agar perangakat desa lasara bagong segera melakukan pengangkatan ini salah satu fenomena.
Yang mana tidak sesuai dengan peraturan Permendagri 67 tahun 2017 dan pasal 17 Permendagri nomor 83 tahun 2015 dengan bunyi jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat dua bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti di usulkan kembali.
Sebenarnya wewenang atas penyelenggaraan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut berada sepenuhnya di tangan seorang kepala desa, Senin (26/03/2023) ungkap anggota organisai PJID Nias Barat ke media ini.
Pasalnya perangkat desa dalam hal ini bersama dengan kepala desa merupakan pemerintah desa yang bertugas menjalankan tugas dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal itu berarti bahwa keberadaan perangkat desa adalah sangat penting bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan juga tujuan pengaturan desa.
Sementara kekosongan jabatan perangkat Desa Kaur Umum di Desa Lasarabagawu lebih enam bulan yang patut mendapatkan suatu perhatian masyarakat desa karena kekosongan jabatan perangkat desa maraknya sering terjadi dalam waktu bertahun-tahun hingga berefek masalah pada tahun yang lalu.
Menurut Salah seorang tokoh petua di Desa Lasarabagawu yang berinisial TR Gulo dan A. Gulo menyampaikan kekecewaannya terhadap seorang kepala desa tentang lamanya kekosongan jabatan di perangkat desa yang lebih dari enam bulan Kaur Umum, sebenarnya sudah kian di perintahkan Bapak Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu pada saat kita bersama-sama dirumah pribadinya didesa Hiliwaele tahun 2022 lalu, bulan September hasilnya nihil sama halnya tidak mendengar arahan dan nasehat Bupati Nias Barat jelasnya.
Karena kekosongan jabatan perangkat desa di desa Lasarabagawu terlalu lama dan dapat berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik bagi warga desa dan terganggunya tujuan pembangunan yang direncanakan karena sumber daya pemerintah desa pasti kurang.
Lanjutnya jika kalau tidak merespon keluhan masyarakat mengenai kosongnya perangkat desa oleh kepala desa atas nama Adolf Bastian Gulo,kami bersama warga menemui Bapak Bupati Nias Barat Tutupnya.
Hal senada juga dengan tanggapan Pemuda Dusun II menyayangkan kelalaian oknum kepala desa yang nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang dan Perbub.
“Sekarang kita cermati fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasarabagawu secara kacat mata dilapangan selama menjadi kepala desa Lasarabagawu masih belum melakukan secara profesional, efisien, dan efektif terbukti setiap kegiatan pembangunan desa selalu ada permasalahan dan gejola tumpah tindih warga desa.
Namun jika terjadi berbulan-bulan dan bertahun-tahun kekosongan jabatan perangkat desa Lasarabagawu maka secara hukum tidak sesuai amanat peraturan termasuk bertentangan,
Dapat diduga oknum kepala desa sebagai tindakan tidak patuh terhadap peraturan perundangan-undangan atau melawan hukum pungkas F.Gulo.
Maka fenomena kekosongan jabatan perangkat desa Lasarabagawu yang lebih menarik pernyataan masyarakat desa tentang sejauh mana peran dan kebijakan seorang kepala desa atau pemerintah desa dalam menyikapi masalah dan fenomena tersebut?
Jangan sampai ada upaya sadar dan terencana untuk melakukan tindak melawan hukum. maka dengan itu senang hati kami masyarakat desa mundur jadi Kepala Desa.
Media ini mencoba untuk menemui kades lasarabagawu dikediamannya tak kunjung di jumpai awak media ini,awak media ini melanjutkan untuk konfirmasi melalui telepon seluler namun dengan nada mengatakan nomor yang anda tuju sedang tidak aktif...
PEWARTA SILALAHI RAJA