Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasihhati : UU Pers Saja Nggak Paham, Gimana Mau Atur Kebijakan Kampus ?

Maret 22, 2023 | Maret 22, 2023 WIB Last Updated 2023-03-22T09:07:31Z

Ketua Presidium FPII Ajak Rektor Untad Ikuti Dilklat Jurnalislitik, Kasihhati : "Nanti Kami Biayai !"*

Rektor Untad Masih Ngeyel ? Kasihhati : "Pejabat Akademik Kog Nggak Paham UU Pers"

Malu-Maluin, Baru Jadi Rektor Sudah Bikin Onar di Kehidupan Pers*

FPII Soroti Rektor Untad : "Jangan Jadi Pioner Monopoli Iklan Media Pers Tertentu"

JAKARTA,"Dia masih ngeyel juga yaa ?!," sergah Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati dalam diskusi internal bersama jajaran Presidium FPII, selasa (20/3/2023).

Penegasan Dra.Kasihhati ini, menyusul beredarnya klarifikasi rektor Untad melalui whatsaap, senin (20/3/2023).
Dalam klarifikasinya, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar ST.MT.IPU.ASEAN Eng dengan menyatakan : "Selama ini kami senantiasa bersahabat dengan rekan-rekan jurnalis untuk membuka akses informasi yang dibutuhkan. Kami juga sangat memahami dan menghormati kebebasan dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang. Namun, terkait dengan kerjasama yang didalamnya ada konsekwensi pembiayaan, maka kami hanya melayani media yang terverifikaai secara resmi melalui lembaga jurnalis yang diakui dewan pers".
Sayangnya, sang Rektor yang baru kurang dari sebulan menjabat itu, saat ditanya lanjut awak media FPII,"Maaf pak Rektor, apakah aturan verifikasi media itu, ada dalam UU Pers ?". Sang Rektor cuma bisanya diam mingkem.

Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati menilai klarifikasi Rektor Untad itu, sangat kontras, bertentangan antara kalimat yang satu dengan kalimat lain,"Disatu sisi dia nyatakan mau bersahabat dengan semua media, disisi lain, dia nyatakan hanya media pers yang ber sertifikasi yang bisa kerjasama dengan pihaknya, bikin ngakak !" tandas Kasihhati.

"Disitu bisa dinilai sikap diskriminatif dia terhadap media pers dan ketidakpahamannya terhadap UU Pers, pejabat akademik kog nggak paham UU Pers ?!" gugat tanya Kasihhati.

"Memang terkait kerjasama dengan media apapun, itu menjadi kewenangannya, tetapi menggunakan syarat verifikasi media sebagai dasar kerjasama itu yang kami tentang krn tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 UU Pers, ingat lho dana iklannya itu adalah anggaran negara, bikinlah syarat yg tidak diskriminatif, dan hati-hati, jangan jadi pioner untuk memberikan peluang monopoli usaha periklanan untuk kepentingan media pers tertentu," warning Kasihhati.

Karena itu, Kasihhati menginstruksikan kepada jaringan media FPII untuk mengambil sikap tegas terhadap kebijakan rektor untad itu," sepanjang dia masih terus mendiskriminasi media pers, kami akan mengambil posisi tegas terhadap kepemimpinannya sebagai rektor," tukas Kasihhati.

Bagusnya, kata Kasihhati, Rektor Untad fokus bekerja untuk pengembangan sumberdaya manusia di Sulawesi Tengah,"Nggak usah bikin kebijakan diskriminatif terhadap media pers," tandasnya.

Kasihhati menyindir, kebijakan rektor Untad malu-maluin."Baru jadi rektor sudah bikin onar di kehidupan pers nasional," kata Kasihhati.

Dalam kesempatan itu pula, Ketua Presidium FPII mengajak Rektor Untad untuk mengikuti Diklat Jurnalistik dengan materi khusus pemahaman terhadap UU Pers," Kalo memang nggak ada biaya, nanti kami yang biayai, kami yang fasilitasi," tegas Kasihhati dengan nada geram.

Karena kebijakan rektor Untad itu dinilai telah mencederai hal prinsip eksistensi media pers di Sulawesi Tengah, Dra. Kasihhati menyatakan akan mempertimbangkan peristiwa ini akan dilaporkan secara resmi ke Kementerian Pendidikan untuk disikapi lebih lanjut.##

*(Eric_Presidium FPII)*
×
Berita Terbaru Update