Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Menurunnya Kadar Demokrasi Di Kabupaten Sukabumi

Maret 23, 2023 | Maret 23, 2023 WIB Last Updated 2023-03-23T14:39:51Z

Sekretaris Umum MHI Cab. Sukabumi, (Aldi Nugraha)

Sukabumi, Detiknewstv.com-Sejatinya di negara demokrasi kekuasaan itu ada ditangan rakyat secara penuh, prinsip-prinsip demokrasi itu menjadi landasan bagi setiap warga negara untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, di Indonesia sendiri sebagai salah satu negara yang mendaulat dirinya sebagai negara demokrasi itu telah mengatur segala prinsip- prinsip demokrasi, karena berbicara demokrasi adalah berbicara kedaulatan rakyat sehingga bangsa ini mengatur prinsip-prinsip demokrasi.

contohnya negara telah membuat regulasi tentang penyampaian aspirasi dalam aturan tersebut negara menjamin setiap rakyatnya untuk menyampaikan segala bentuk pendapatnya, hal itu tercatat dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia No 09 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum."kamis 23/03/23

Hal tersebut jelas menjadi acuan warga negara indonesia untuk menyampaikan aspirasinya, tetapi sangat disayangkan beberapa waktu lalu salah satu kader HmI yang tergabung dengan aliansi pemuda Cidahu ingin menyampaikan aspirasi nya malah mendapatkan intimidasi berupa ancaman dari beberapa pejabat publik dan pengusaha di Kabupaten Sukabumi, dengan alasan menjaga kondusifitas wilayah mereka melakukan provokasi dan pengkonsolidasian terhadap masa untuk melakukan penghadangan terhadap peseta aksi. Sangat disayangkan hal itu bisa terjadi padahal didalam UU No 09 tahun 1998 pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun penjara.
Kabid. LH HMI Cab.Sukabumi/Korlap Unjuk Rasa Aliansi Cidahu (Imam)

Karena kejadian tersebut kami melihat ada indikasi bahwa oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,  dan oknum kepala desa di Kabupaten Sukabumi telah melanggar kode etiknya. Dalam UU MD3 paragraf 2 pasal 373 berbicara tentang kewajiban anggota DPRD Kabupaten, dan  pasal 400 berbicara tentang larangan anggota legislatif, lalu peraturan no 2 DPRD Kabupaten Sukabumi tentang kode etik karena hal- hal tersebut kami akan meminta klarifikasi langsung terhadap anggota legislatif terkait. 

Lalu terkait kepala desa yang melakukan anacaman terhadap kawan kami jelas itu sudah melanggar komponen komponen regulasi tentang desa seperti perda desa kabupaten Sukabumi, didalam perda tersebut kades yang seharusnya menjaga ketertiban umum justru malah membuat provokasi terhadap maayarakat untuk menghadang peserta aksi, dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya rekaman suara dari kepala desa, padahal salah satu kewajiban kepala desa adalah memelihara ketentraman dan ketertiban serta menjalankan prinsip-prinsip demokrasi, dalam perda desa kabupaten sukabumi pasal 28 itu jelas larangan kepala desa adalah dilarang melakukan diskriminatif terhadap siapapun

Maka dari itu baik anggota legislatif, pengusaha ataupun kepala desa yang melakukan tindakan  tersebut kami meminta klarifikasinya, bagaimana pun juga kita hidup dinegara demokrasi jadi hal-hal kolot seperti itu sudah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Padahal aliansi pemuda cidahu terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepolisian supaya penyampaian aspirasi tersebut berjalan kondusif, justru yang aneh ada oknum kepala desa malah membuat gerakan tersebut tidak kondusif dengan membuat provokasi provokasi yang tidak etis dinegara demokrasi.

Redaksi
×
Berita Terbaru Update