Kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar kosong setelah Budi Utari AP dilantik menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan, pada Selasa (21/3/23) lalu. Maka saat ini sedang dilakukannya penunjukan Penjabat (Pj) Sekda.
Penunjukan Pj Sekda ini sudah dikomunikasikan oleh Wali Kota Pematang Siantar dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
“Tentunya Wali Kota Pematang Siantar sedang berkomunikasi dengan kami untuk proses penunjukannya. Prosesnya itu mereka yakni Wali Kota Siantar mengajukan usulan nama Pj-nya. Nanti kami akan nilai apabila memang memenuhi persyaratan akan di terbitkan keputusan Gubernurnya,” kata Sekda Pemprov Sumut Arief S Trinugroho saat diwawancarai Media DetikNewsTV.COM, Kamis (30/3/23).
Untuk mekanisme penunjukan Pj Sekda Kota Pematang Siantar disebutkan Arief hanya wajib memenuhi persyaratan administrasi atau tidak. “Itu saja. Saya lupa perpres berapa. Tapi, persyaratannya itu yang pertama dia Eselon II B dan minimal pangkat IV C,” terangnya.
Untuk keputusan Pj Sekda Kabupaten/Kota adalah keputusan Gubernur dan kalau Sekda Gubernur dari Mendagri. “Jadi kalau saat ini Sekda Siantar kosong itu harya ditunjuk Pj. Tidak ada Plt dan sebelum ada Pj maka ditunjuk Pelaksana Hariannya dulu. Itu silahkan saja,” pungkasnya.
PEWARTA ROBIN SILALAHI RAJA