Jakarta: PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) mengeklaim sebagai pemilik lahan yang bersengketa di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka meyakini dokumen yang dimiliki sah secara hukum.
"Adapun sertifikat hak guna bangunan nomor 1633 di Cengkareng Timur telah tercatat di Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan hingga kini tidak sedang digugat, disengketakan, maupun dibatalkan," kata kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar, di Jakarta,
Haris mengatakan lahan yang dipermasalahkan itu ada di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Luas tanahnya mencapai 112.840 meter persegi.
Permasalahan ini terjadi karena adanya klaim dari pihak ketiga atas kepemilikan lahan itu. PT SSA juga dituding memiliki dokumen yang tidak valid.
Haris menegaskan tudingan itu tidak benar. Dia menyebut kliennya memiliki dokumen yang sah secara hukum karena sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan.
"Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum," ucap Haris.
Haris juga menyebut kliennya sudah dirugikan oleh pihak ketiga yang mengeklaim lahan itu. Sebab, mereka membuat pernyataan di media yang menyebut PT SSA tidak memiliki dokumen yang valid.
"Hal ini menjadikan pengurusan perizinan PT SSA terhambat dan menyebabkan kerugian yang besar serta nama baik PT SSA menjadi tercemar," terang Haris.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news detiknewstv.com
Tim Redaksi