Sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar memutuskan memberhentikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Pemberhentian itu terkait dugaan pelanggaran dalam pelantikan aparatur sipil negara dan dokumen palsu.
"Iya (pemberhentian Susanti menjadi Wali Kota Pematang Siantar). (Karena) pelantikan 88 ASN sama dokumen palsu," kata salah seorang anggota DPRD Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Lulu Carey Gorga Purba, Selasa (21/3/2023).
Pelanggaran yang dimaksud adalah Susanti melantik pejabat di usia kepemimpinannya sebagai Wali Kota Pematang Siantar yang belum enam bulan. Hal ini dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Lulu mengatakan paripurna pemberhentian Susanti digelar Senin (20/3) kemarin. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Susanti.
"Udah dua bulan pansusnya. Dari 30 anggota dewan, 27 setuju (pemberhentian), 2 menolak (dari Fraksi PAN), 1 nggak hadir karena berduka, orang tuanya meninggal," tuturnya.
Hasil paripurna itu, sebut Lulu, akan dibawa oleh DPRD ke Mahkamah Agung. "DPRD ke MA dulu hari Senin," jelasnya.
PEWARTA ROBIN SILALAHI RAJA