Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tipu Warga dan Gereja di NTT, Intel KPK Gadungan Ditangkap

Maret 15, 2023 | Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-16T02:41:31Z
Jakarta,detiknewstv.com Seorang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FM ditangkap polisi karena mengaku sebagai intel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan penipuan. Dia ditangkap setelah dilaporkan pengurus geraja GMIT Efata Punuf, Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Saat diperiksa polisi, FM mengaku sebagai anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK). Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Fernando Oktober mengatakan, modus pelaku mengatasnamakan LSM KPK hanya untuk meyakinkan korban. Setelah mendapat uang puluhan juta rupiah, ia pun menghilang.



Saat diamankan, FM masih memegang kartu nama Badan Intelijen DPP Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor. Sementara uang hasil menipu masyarakat dan pengurus gereja sudah digunakannya untuk membeli sepeda motor dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Fernando memaparkan, FM awalnya menemui warga bernama Martinus Bay dan Lasarus Bay, untuk merekrut keduanya menjadi anggota KPK bulan Febuari lalu. "Pelaku juga membicarakan bantuan listrik dan jalan bagi masyarakat," jelasnya, Rabu (15/3).

Pelaku FM kemudian menjemput Bernadus Sabneno, salah satu pengurus gereja, ke rumah Martinus Bay. Saat itu mereka membahas bantuan listrik dan jalan. FM juga berjanji membantu dana hibah untuk gereja sebesar Rp3,5 miliar.

"Untuk meyakinkan Bernadus Sabneno, pelaku mengajak mereka ke gereja untuk melakukan survei dan pengukuran," ujar Fernando.
Seusai melakukan survei dan pengukuran, FM menjelaskan bahwa gereja harus dibangun ulang dan dipagari keliling. Namun perlu ada gambar oleh arsitek dan juga pembuatan RAB termasuk proposal. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp33.180.000 kepada Bernadus Sabneno.

Setelah mendapatkan uang itu, FM tidak lagi datang ke Fatumnasi. Selain berjanji memberikan dana hibah, pelaku juga berjanji akan membawa empat orang dari Fatumnasi ke Jakarta untuk bertemu dengan pihak Kementerian Agama, Ketua DPR RI, dan Presiden, namun harus menyediakan uang sebesar tiket Rp80 juta.

"Aksi penipuan ini kemudian terkuak. Kini ia sudah dijebloskan ke sel Mapolres TTS guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan," tutup Fernando Oktober.




Sumber:Merdeka
×
Berita Terbaru Update