Samosir Sumatera Utara Anggaran untuk suatu proyek pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD) pada tahun 2022 dimiliki Balai Prasarana Permukiman di Wilayah Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Samosir telah diduga kuatnya diselewengkan oleh oknum Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL),Sabtu (18/03/2023).
Kabarnya mengejutkan ini diketahui pada saat pasca kwitansi pemberian uang sebesar Rp 30 juta tersebut diperoleh awak media,serta ditambah keterangan yang menguatkan dari para pekerja tersebut bahwa diduga terjadi nilai anggaran proyek itu telah ‘disunat’.
Bentuk penyaluran uang Rp 30 juta rupiah tersebut diserahkan melalui salah satu pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berada di Kabupaten Samosir lengkap menggunakan kwitansi.
Menurut penuturan pengurus KSM Satu Hati yang berada di Desa Simbolon Purba Kecamatan Palipi membenarkan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 30 juta rupiah dari uang anggaran proyek SPALD – Tahun 2022 kepada salah satu oknum Tenaga Fasilitator diLapangan (TFL) berinisial nama DA.
Sebagaimana telah dibeberkan oleh Pormatis Simbolon kepada AWAK MEDIA INI selaku Sekretaris KSM SATU HATI telah mengungkapkan mengetahui tentang kucuran dana uang sebesar Rp 30 juta tersebut. Menurut Pormatis uang itu diberikan,bertujuan untuk biaya administrasi saja ungkapnya tanpa merinci administrasi apa yang ia maksud kepada awak media lewat selulernya.
Untuk lebih jauh lagi dijelaskan Pormatis Simbolon,
Kelompok Swadaya Masyarakat yang bernama “SATU HATI” menerima suatu pekerjaan dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Tingkat ll Sumut dengan total jumlah anggaran sebesar Rp 500 juta rupiah ucapnya kepada awak media pada Kamis 2 Maret 2023 lalu.
Jumlah pagu agaran sebesar Rp 500 juta ini untuk suatu program kerja pembuatan Septic Tank Komunal dengan jumlah daya tampung sekitar 71 unit rumah,” kata Pormatis Simbolon
PEWARTA ROBIN SILALAHI RAJA