Sukabumi,detiknewstv.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, siapkan tahapan penerimaan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) melalui Partai Politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman, SH., melalui Ketua Divisi Teknis Budi Ardiansyah mengatakan bahwa pada awal bulan ini, tepatnya pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023 akan dilaksanakan penerimaan pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Parpol untuk Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang.
"Pada awal bulan Mei, dan sampai empat belas hari kedepan kami akan menerima calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Parpol yang telah terverifikasi di KPU," ungkapnya, Kamis Sore,(27/04/2023) kepada awak media di Kantor KPU Kabupaten Sukabumi.
Lanjutnya, para calon harus mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan saat datang ke kantor KPU nanti, ada pun persyaratan pengajuan calon anggota DPRD diantaranya sebagai berikut:
1. Surat pengajuan mengunakan formulir model B - Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Aplikasi Silon.
2. Daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umun partai politik peserta pemilu dalam bentum fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Aplikasi Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital di unggah di Silon.
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 nanti.
"Semua persyaratan harus di persiapkan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar," tambahnya.
Sementara itu, untuk waktu dan tempat akan dilaksanakan di Gedung KPU Kabupaten Sukabumi yang berada di jalan Siliwangi No 92 raya Cibadak-Sukabumi dimulai dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB
"Kegiatan pendaftaran bakal calon anggota DPRD nanti akan dilaksanakan di Gedung KPU. Diharapkan para calon pendaftar tidak membawa terlalu banyak massa dalam kegiatan tersebut karena mengingat lokasi kantor KPU Kabupaten Sukabumi yang masih kurang memadai," jelasnya.
Untuk pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Sukabumi melalui nomor telepon (0266) 6545788, HP : 085939056222. Dan bisa juga berkirim email ke : helpdesksipol.kpukabsi@gmail.com.
Laporan:Hilman