Eks Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Henny JM Nainggolan telah diamankan oleh pihak Tim Tabur Kejagung RI.
Saat dikonfirmasi Minggu (2/4/2023), Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Yos, di saat melakukan penangkapan, terpidana Henny bersikap kooperatif tanpa adanya suatu perlawanan.
"Benar, Tim Tabur Kejagung RI mengamankan seorang terpidana di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Jumat (31/3/2023) lalu," kata Yos saat dikonfirmasi melalu pesan singkat WhatsApp.
Lanjut Yos, Henny menjadi DPO dalam perkara kasus tindak pidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium pada BLH Provinsi Sumatera Utara di Jalan H M Said, Kota Medan pada anggaran Tahun 2012 senilai Rp 3.529.000.000.
"Berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny J M Nainggolan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Yos.
Selain itu, Henny juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 576.896.016 subsidair satu tahun penjara.
Henny Nainggolan diyakini telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah.
Menurut Yos, terpidana sudah diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani suatu keputusan, dirinya tidak datang untuk memenuhi suatu panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," pungkasnya.
"Terpidana kemudian diserahkan ke Kejari Medan untuk melaksanakan putusan MA RI," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.
Sebelumnya, Henny telah dituntut hukumman pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp. 576.896.016 subsidair 3 bulan.
Menurut JPU, Henny terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan hukumman vonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan.
Tak terima putusan hakim PN Medan, JPU mengajukan permohonan banding dan mendapatkan hasil dari hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp 953.792.032 subsidair 6 bulan penjara.
PEWARTA:HAUS BERITA BANG SILALAHI