Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tantang media naikkan beritaMafia Solar Merasa Kebal Hukum Tantang Media Naikkan Berita

April 21, 2023 | April 21, 2023 WIB Last Updated 2023-04-20T17:46:33Z
Jakarta,detiknewstv.com Lagi-lagi Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat malah diduga dialihkan kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Dari pantauan langsung awak media saat melakukan pengisian bensin di SPBU 44.573.12 Tanduk Ampel, Jl. Raya Boyolali-Semarang, Area Sawah/Kebun, Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, pemandangan dugaan penyimpangan tampak terlihat dari masuknya kendaraan Box L-300 yang diduga telah di modifikasi tersebut bernopol H 9363 MD dengan box yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 2000 liter/2 ton sedang mengisi BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh petugas operator SPBU, Selasa (18/04/2022).



Terbilang cukup rapi permainan kotor para penimbun dan SPBU, modus operasi mereka sangat kreatif Kendaraan Box L-300 bernopol H 9363 MD yang mengisi BBM tidak sesuai ukuran yang selayaknya, di stand meter pompa menunjukkan pembelian harga Rp 1.000.000,- dengan jumlah 147,8 Liter, setelah kami pastikan bahwa di dalam box telah di modif berisikan tangki berkapasitas 2 ton, caranya dari tangki pengisian bahan bakar kemudian dialirkan lagi ke dalam tangki yang ada di dalam kendaraan L-300 dengan menggunakan pompa yang memakai tombol saklar on-off di dekat stir kendaraan tersebut.


Hal ini dibenarkan oleh salah satu sopir kendaraan tersebut dalam keterangannya dirinya hanya di suruh oleh seseorang yang bernama Giono, saya disini bekerja sebagai sopir, terkait masalah pengisian, sopir hanya mengisi penuh tangki yang ada di dalam box tersebut kurang lebih jumlahnya 2 ton dan pengambilan BBM untuk hari ini 2 kali sebelumnya pagi hari sudah ambil tapi belum selesai dan dilanjut sore hingga malam ini” pungkas sopir.

Ditempat yang sama, koordinator pengangsu yang bernama Dani (0857 19487215) menantang suruh wartawan menaikkan di semua media.
“Silahkan kalau berani naikkan, yang namanya Kapolres maupun Kapolda ndak akan berani menutup, nyatanya sampai saat ini saya masih bisa ngangsu dan ndak ada yang berani nutup” ungkapnya.

Mengacu kepada peraturan yang berlaku semestinya baik pihak SPBU dan pelaku atau jasa angkut memahami bahwasannya sanksi berat bagi pelanggar menyalahgunakan bahan bakar bersubsidi.
Pembatasan Pembelian BBM jenis Solar subsidi yang sebenarnya diperbolehkan asal sesuai aturan yang berlaku, guna untuk kebutuhan pertanian, perikanan dan kepentingan sosial lainnya, dan membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait. Telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas. Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Berdasarkan pernyataan tersebut, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan kepentingan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan atau dijual kembali.


Sumber: aspirasi.net
Laporan: Jefri 
×
Berita Terbaru Update