Pondok Pesantren / Ma’had Al Zaytun (MAZ) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bikin heboh usai viral shalat Idul Fitri. Pasalnya, shaf dengan pria dan wanita bercampur dalam gelaran Shalat Id kemarin. Belakangan diketahui, ponpes ini memang kerap menuai kontroversi.
Sederet kontroversi dari Ponpes Al Zaitun ini sebenarnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui bentukan tim peneliti khusus sudah mengungkap sederet fakta dan temuan pada 2002 terkait pesantren ini.
Tim melakukan kerja keras selama empat bulan. Kajian pustaka dan dokumentasi dilakukan dengan mengambil semua sumber yang dapat memberikan informasi komprehensif tentang sejarah, latar belakang berdirinya Al-Zaytun serta sistem pendidikan Al-Zaytun.
Kontroversi Al-Zaytun itu ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya. Bahkan, beberapa pihak menilai pesantren ini sesat dan berbahaya. Berikut temuan MUI pada 2002 lalu.
Ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara Al-Zaytun) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan Terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX.
Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka Ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan Al Zaytun sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun.
Persoalan Al-Zaytun terletak pada aspek kepemimpinan yang kontroversial (AS Panji Gumilang dan sejumlah pengurus yayasan) yang memiliki kedekatan dengan organisasi NII KW IX, Ada indikasi keterkaitan sebagian koordinator wilayah yang bertugas sebagai tempat rekrutmen santri Al-Zaytun dengan organisasi NII KW IX Berdasarkan sejumlah temuan itu, MUI merekomendasikan beberapa usaha lebih lanjut oleh Pimpinan Harian MUI: Memanggil pimpinan Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Tim Peneliti Al-Zaytun.
Dikarenakan persoalan mendasar Al-Zaytun terletak pada kepemimpinannya.
Diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkret untuk membenahi masalah kepemimpinan di Al-Zaytun.
Pimpinan Harian MUI perlu mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan pondok pesantren Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip kemaslahatan umat.
Raden Hamzaiya ketika disinggung atas sikap dan pernyataan KSP Moeldoko menuturkan jika Tahun 2002 peneliti/Pengkaji dari MUI selama 4 bulan melakukan kajian/penelitian berdasarkan hasil pengamatan lapangan juga berdasarkan arsip/dokumen diketemukan jika adanya beberapa dugaan ataupun temuan yang menyatakan jika keberadaan Pesantren Al-Zaytun menyebarkan paham/ajaran yang memang tidak sesuai atau lebih kearah bertentangan pada ajaran syariat pada umumnya.
Peneliti ini diambil dari beberapa peneliti universitas yang memang menjadi rujukan MUI pada waktu itu.
Di tahun yang sama, Pak Moeldoko mengatakan bahwa hasil daripada kajian tersebut merupakan kesalahpahaman akibat kurang nya komunikasi dan menyatakan jikalau Al-Zaytun aman dan kondusif. Ujarnya
Namun 10 tahun waktu berlalu, rupanya cukup membenarkan jikalau penelitian ataupun kajian tersebut memang bisa dikatakan benar, dimana di tahun 2023 pemahaman ajaran/pengajaran Al-Zaytun secara terang-terangan dan dipublikasikan terdapat banyak kejanggalan/tidak sesuai dengan ajaran pada umum nya, ditambah pernyataan yang semakin kontroversi dikalangan tubuh pengurus terutama ketua Al-Zaytun.
Kali ini, pak muldoko kembali tampil seolah memihak Al-Zaytun dengan menebar pujian, apa yang dikatakan pak Moeldoko mungkin hanya sebatas pujian dan apresiasi terhadap sektor unggulan perekonomian Al-Zaytun bukan pada segi gagasan persoalan pokok ajaran keagamaan.
Namun jikalau ditinjau lebih lanjut, apa yang disampaikan pak Moeldoko sebenarnya bisa saja dibantah dengan kesaksian masyarakat yang tidak merasakan dampak daripada konsep perekonomian gagasan Al zaytun mengingat pondok pesantren ini, bersifat tertutup dan kemungkinan besar hasil daripada konsep gagasan perekonomian, sebagaimana yang telah dijabarkan oleh pak Moeldoko hanya untuk kepentingan kelompok pondok pesantren nya saja. tambah dari Raden Hamzaiya.
"Saya kali ini justru lebih salut dan kagum pada pernyataan pak Ridwan Kamil, dimana beliau secara lugas menyampaikan tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan ataupun intervensi. Karena semuanya ada lembaga yang menangani kasus ini yakni MUI, sangat disayangkan apabila KSP justru seolah melakukan upaya pembelaan ataupun intervensi pada persoalan ini. Dimana persoalan ini sudah barang tentu menjadi sebuah kewajiban para alim ulama ataupun lembaga MUI dan Kemenag ,"tutup Raden Hamzaiya. Kamis 4 Mai 2023.
(Team Media)