JAYAPURA,-Kordinator perwakilan Majelis Rakyat Papua Wilayah Adat Tabi Saireri, Herman Yoku, SH,. pertanyakan Plh. Gubernur Papua Ridwan Rumasukun yang tidak laksanakan Uji Publik Calon Anggota MRP sesuai Surat Wamendagri nomor: 100.2.2.6/3105/SJ, tertanggal 13 Juni 2023, perihal:
"Pengembalian Kembali Berkas Usul Pengesahan Calon Terpilih Anggota MRP Periode 2023-2028".
Dimana dalam point ketiga, diperintahkan bahwa "Dalam rangka menjamin proses pemilihan berjalan secara transparan dan menghasilkan calon anggota MRP yang kredibel dan akuntabel, diminta kepada Plh.
Gubernur Papua agar melakukan uji publik selama 1 (satu) minggu terhadap hasil pemilihan Calon Anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028."
Dan point keempat ditegaskan Wamendagri bahwa Uji Publik menjadi bahan pertimbangan Plh. Gubernur Papua untuk Penetapan sebelum diusulkan kembali kepada Mendagri untuk memperoleh pengesahan."
Namun sampai batas waktu yang ditentukan Plh. Gubenur Papua belum malaksanakan perintah Wamendagri untuk dilakukan Uji Publik terhadap calon anggota MRP baik di media cetak maupun elektronik kepada masyarakat di Provinsi Papua.
Terkait persoalan tersebut, kami meminta Mendagri untuk tidak mengesahkan dan melantik calon anggota MRP Papua periode 2023-2028 yang bermasalah sebelum diuji publik, karena jika tetap dipaksakan akan berpotensi terjadi gugatan hukum dan adat serta konflik di tengah masyarakat Orang Asli Papua di Provinsi Papua.
Oleh sebab itu kami meminta Mendagri memperhatikan dan mempertimbangkan hal tersebut dengan bijak untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Papua. Pungkasnya
Tim Redaksi