Jakarta, - Beredar sebuah video viral di Seorang pria Pemilik Kontrakan ini, Mau pinjam uang Ke bank , Malah perlakuan kasar terhadap Karyawan, Video Tersebut memperlihatakan seorang pria di Duga Nasabah bahkan dia emosi dengan memaki-maki kapada DINDAi Pegawai Bank Simpan pinjam sampai acak acak tempatnya sendiri,jakarta,(26/6/2023)
Menunjukan momen saat seorang pria emosi kepada pegawai bank simpan pinjam BUMN padahal dia yang butuh pinjaman lalu pria ini ancam Dinda mau di hajar mau di pukul bahkan di katain tidak berpendidikan,ujar Dinda kepada wartawan (26/6/23)
Bahkan Pelaku ini belum jadi Nasabah sudah benari mengancam Korban ,dalam video tersebut Pelaku mengatakan besok besok awas aja kalau lewat sini.ujar pelaku
Tindakan/perbuatan tersebut dapat dipidana, dan untuk dapat dipidana dengan pasal ini, maka diperlukan adanya aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik
Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”