Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Miris, Sepasang Suami Istri Ditahan Imigrasi Malaysia Diduga Dipekerjakan secara Ilegal Oleh Oknum Penyalur TKI

Juli 31, 2023 | Juli 31, 2023 WIB Last Updated 2023-07-31T07:53:47Z
SUKABUMI,detiknewstv.com,Sepasang suami istri asal Indonesia, Gun-gun dan istrinya, ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia pada  20 Juli 2023. Keduanya diduga telah bekerja secara ilegal di Malaysia.

Gun-gun dan istrinya berasal dari desa Lembursawah, kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi. Mereka berangkat ke Malaysia pada awal tahun 2023 melalui jasa seorang Wanita  yang berinisial GT yang bertempat tinggal di Kampung Sidomukti, Cimelati Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.Senin (31/07/2023) 

GT (sebagai penyalur) berjanji akan memberikan pekerjaan yang baik dengan gaji yang tinggi kepada Gun-gun dan istrinya. Namun, setelah tiba di Malaysia, mereka ternyata tidak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan janji GT. Untuk itu Gun-gun dan isterinya memohon untuk dipulangkan kembali ke Indonesia. Dan permohonan dari Gun-gun dan isterinya tersebut dikabulkan oleh GT.

Pada Bulan Juli 2023, Gun-gun dan istrinya hendak pulang ke Indonesia. 
sebelum terangkap di bandara malaysia,gugun dicabut dari hotel tempat gugun dan istriya  bekerja pada tanggal 10 juli,dari tgl 10-19 juli gungun dan istriya ditahan dirumah suami gita sekira tanggal 20 mereka dikeluarkan dari rumah suami gita dan pulang menuju bandara.
Namun, saat mereka tiba di bandara Malaysia, mereka ditahan oleh pihak imigrasi karena dicurigai telah memalsukan dokumen.

Disebutkan, pihak imigrasi Malaysia mengatakan bahwa Gun-gun dan istrinya telah bekerja di Malaysia tanpa izin yang sah. 

Orangtua Gun-gun, Wawan HR, sangat kecewa atas tindakan GT karena tidak bertanggungjawab atas nasib anak dan menantunya. Dia mengatakan bahwa dia sebagai Orangtua telah merasa tertipu. Dia meminta pihak berwajib untuk mengusut kasus ini dan menghukum GT sesuai dengan hukum yang berlaku.

Wawan juga berharap agar pemerintah Indonesia dapat memberikan bantuan kepada Gun-gun dan istrinya agar mereka dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.Jelasnya kepada awak media

Menanggapi persoalan tersebut Yazdi Alaydrus .SH.MH seorang advokad di Sukabumi menyatakan tindakan GT tersebut telah masuk ke dalam ranah TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang)

"Sudah ada unsur ke arah TPPO. Karena disebutkan telah ada pemalsuan dokumen. Dasar hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di Indonesia adalah berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

"Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," Beber pengacara yang juga merupakan seorang Habib tersebut.

Yazdi Alaydrus menyarankan untuk segera membuat laporan ke Polres Sukabumi ke unit PPA.

"Harus segera dilaporkan agar korban yang saat ini ada di Malaysia dapat bantuan secara advokasi maupun bantuan lainnya dari pemerintah dalam hal ini KBRI yang berada di Malaysia.

"Pelaporan secara cepat itu sangat penting, agar korban bisa mendapat bantuan secara cepat pula sebelum diputuskan hukuman.  Selain itu pelaporan tersebut bisa untuk  memberi efek jera bagi pelaku, dan supaya jadi pembelajaran bagi lainnya di kemudian hari." Tandasnya.

(Hilman)

×
Berita Terbaru Update