Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

MRP Papua minta Presiden mengganti Plh. Gubernur Provinsi Papua

Juli 04, 2023 | Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T04:04:21Z
JAYAPURA -Kordinator Majelis Rakyat Papua (MRP)Papua wilayah adat Tabi Saireri, bapak ondo Herman Yoku, SH., meminta Presiden RI Ir. H. Joko Widodo mengganti Plh. Gubernur Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun dengan menetapkan Penjabat Gubernur. Karena selama kepemimpinannya terjadi berbagai persoalan dalam tata kelola dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua yang berdampak pada terhambatnya administrasi birokrasi dan pelayanan publik secara optimal. 
Kami melihat berbagai persoalan yang dihadapi Plh. Gubernur Papua adalah: 

Pertama, Plh. Gubernur Papua sedang menjalani proses hukum sebagai Saksi dalam kasus hukum Gubernur Provinsi Papua bapak Lukas Enembe.

Kedua, belum terbayarkan Beasiswa Otonomi Khusus ribuan mahasiswa Papua di dalam dan luar negeri karena tidak tertib administrasi dan pendataan Mahasiswa oleh BPSDM Provinsi Papua yang belum diserahkan ke Kabupaten/ Kota karena belum mendapat SK Plh. Gubernur Papua sebagai dasar pembayaran beasiswa Otsus. 

Ketiga, tidak menganggarkan belanja penunjang kegiatan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tahun 2023 sesuai Surat Keputusan Mendagri tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Anggota MRP Provinsi Papua periode 2017-2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sehingga anggota MRP tidak dapat melakukan kegiatan koordinasi antar lembaga pemerintah dan melayani masyarakat Orang Asli Papua.

Keempat, penunjukan Plh. Sekretaris MRP Provinsi Papua yang tidak efektif, yakni Assisten 1 Setda Provinsi Papua dan sekarang menjadi Penjabat Bupati Lani Jaya Provinsi Papua Pegunungan, sehingga pelayanan administrasi terhadap anggota MRP terhambat.  

Kelima, tidak melaksanakan pemilihan calon anggota MRP Provinsi Papua yang transparan dan tidak melalui tahapan mekanisme sesuai Perdasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota MRP, sehingga terjadi banyak protes dan gugatan hukum yang menghambat jadwal pengesahan dan pelantikan anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028, serta tidak melakukan Uji Publik sesuai perinrah surat Mendagri tertanggal 13 Juni 2023.

Terkait dengan berbagai persoalan di atas, maka kami meminta kepada bapak Presiden untuk menunjuk Penjabat Gubernur Provinsi Papua agar dapat mengelola penyelenggaran pemerintahan yang lebih efektif dan profesional di Provinsi Papua, tandasnya.

Tim Redaksi 
×
Berita Terbaru Update