Jayapura detiknewatv.com Pembagian Tata Ruang dalam sebuah daerah kadang juga membuka peluang bagi kemudahan masuknya investor untuk mengambil alih hak-hak adat atas tanah, kadang dilepas oleh sekelompok orang, kadang juga dilakukan dengan pola yang kurang manusiawi.
Sementara tidak ada regulasi yang dapat menjamin bahwa tanah tak dapat diperjual-belikan oleh dan kepada siapa pun, Termasuk yang ditetapkan sebagai APL akan mudah tergusur sesuai peruntukannya dan dipastikan bahwa masyarakat adat akan tersisih dari tanah adat warisan leluhurnya itu.
Karena itu kami telah menyampaikan surat permohonan secara tertulis ke Mentri ATR/Kepala BPN.
Kawasan Tanah Lindung
Kami mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar dibuat sebuah regulasi yang merupakan pengaturan baru dengan nama istilah Kawasan Tanah Lindung di wilayah perkotaan dan Kampung, dikawasan ini tanahnya tidak boleh dijual dan dibeli oleh siapapun termasuk pemilik tanah.
Kawasan Tanah Lindung ini haruslah ditetapkan dibeberapa tempat untuk kepentingan masyarakat adat pemilik tanah.
hal ini penting dilakukan agar tanah tanah milik masyarakat adat tidak bebas diperjualbelikan oleh siapapun kawasan ini akan menjadi kawasan yang abadi milik masyarakat adat yang akan diwarisi secara turun temurun.
Dan dipastikan masyarakat adat tidak akan kehilangan tanahnya.
Dalam kaitan dengan Kawasan Tanah Lindung, jika kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanah Lindung telah dikuasai oleh pihak lain maka perlu Pemerintah perlu melakukan penelusuran kembali untuk diklaim kembali untuk diserahkan kembali kepada masyarakat adat pemilik tanah. Pungkasnya
Sumber : Jhon R Gobai
Reporter : SWEIPSA