Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perlu Permen ATR atau Pengaturan baru dalam UU Pertanahan tentang Kawasan Tanah Lindung di Tanah PapuaOlehJohn NR Gobai

Juli 04, 2023 | Juli 04, 2023 WIB Last Updated 2023-07-04T11:32:59Z
Jayapura detiknewatv.com Pembagian Tata Ruang dalam sebuah daerah kadang juga membuka peluang bagi kemudahan masuknya investor untuk mengambil alih hak-hak adat atas tanah, kadang dilepas oleh sekelompok orang, kadang juga dilakukan dengan pola yang kurang manusiawi. 

Sementara tidak ada regulasi yang dapat menjamin bahwa tanah tak dapat diperjual-belikan oleh dan kepada siapa pun, Termasuk yang ditetapkan sebagai APL akan mudah tergusur sesuai peruntukannya dan dipastikan bahwa masyarakat adat akan tersisih dari tanah adat warisan leluhurnya itu.

Karena itu kami telah menyampaikan surat permohonan secara tertulis ke Mentri ATR/Kepala BPN.

 Kawasan Tanah Lindung
Kami mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar dibuat sebuah  regulasi yang merupakan pengaturan baru dengan nama istilah Kawasan Tanah Lindung di wilayah perkotaan dan Kampung, dikawasan ini tanahnya tidak boleh dijual dan dibeli oleh siapapun termasuk pemilik tanah.
Kawasan Tanah Lindung ini haruslah ditetapkan dibeberapa tempat untuk kepentingan masyarakat adat pemilik tanah. 
hal ini penting dilakukan agar tanah tanah milik masyarakat adat tidak bebas diperjualbelikan oleh siapapun  kawasan ini akan menjadi kawasan yang abadi milik masyarakat adat yang akan diwarisi secara turun temurun.

 Dan dipastikan masyarakat adat tidak akan kehilangan tanahnya. 

Dalam kaitan dengan Kawasan Tanah Lindung, jika kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanah Lindung telah dikuasai oleh pihak lain maka perlu  Pemerintah perlu melakukan penelusuran kembali untuk diklaim kembali untuk diserahkan kembali kepada masyarakat adat pemilik tanah. Pungkasnya

Sumber : Jhon R Gobai

Reporter : SWEIPSA
×
Berita Terbaru Update