Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Metro Jaktim Amankan 3 Pelaku Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu

Juli 25, 2023 | Juli 25, 2023 WIB Last Updated 2023-07-25T09:04:43Z
Jakarta,detiknewstv.com-Keresahan masyarakat adanya penipuan online berkedok "Kerja paruh waktu" berhasil diungkap kini  para pelakunya sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. 

Di mana penipuan online ini merupakan jaringan internasional yang berpusat di Kamboja, hal tersebut diungkapkan oleh Kadivhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo didampingi Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Leonardus Simarmata saat jumpa Pers Selasa, (25/7/ 2023).

Lebih jauh dijelaskan, penipuan online bekerja paruh waktu yang merupakan jaringan internasional akan terus dikembangkan, dan baru 3 orang pelaku kejahatan yang hari ini diamankan.

Dimana proses secara simultan yang digelar terpisah, didasari dari apa yang menjadi keresahan masyarakat, Polda Metro Jaya serta jajarannya tetap komitmen dan konsisten  melakukan langkah-langkah memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat.

"Penipuan online menjadi hal yang meresahkan masyarakat terutama dengan dilakukannya menggunakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, namun dalam sisi perkembangan teknologi informasi berikut diketahui berada hal positif. 

Seperti kita lihat di belakang sudah ada tiga tersangka, karena penyelidikan, dengan naik pada proses penyidikan dan Kemudian ada korban.

"Didasari adanya laporan tertanggal 28 Juli 2023 atas korban dengan alamat Pulogadung Jakarta Timur, seorang perempuan karyawan swasta warga negara Indonesia.

Tempat kejadian perkara di Jalan Raya Poncol nomor 24 (26/6/ 2023) .kemudian dilaporkan pada tanggal 28 Juli 2003 korban,
Kemudian dilaksanakan proses penyidikan.

Kepada seluruh Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta agar lebih berhati-hati, sebagai media untuk bisa memberikan edukasi terkait dengan modus penipuan online, sehingga menjadi suatu pembelajaran kita bersama, kata," Kombes  Pol Trunoyudo. 

" Ditempat yang sama Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Leonardus Simarmata juga menyampaikan terkait penipuan online atau Media elektronik dengan modus operandi bekerja paruh waktu, jaringan internasional, pelaku kejahatan online ini kami kenakan pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 378 KUHP, korban alamatnya di Pulogadung Jakarta Timur, ada 3 orang pelaku kejahatan, yang pertama FF perempuan, lalu PP laki-laki dan saudara WW laki-laki. para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan ada yang berada di luar Kota Jakarta.

 Modusnya membentuk jaringan WA, lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM, selanjutnya dibawa ke Kamboja, pelaku yang berada di Kamboja membuat web, dimana pada saat orang membuka link tersebut, secara otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu. 

Dan kerjanya grup paruh waktu tersebut ini menawarkan kepada peserta, ataupun  korbannya agar mentransfer lewat Bank yang sudah dibuat, dimana korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.

Korban yang sudah transfer beberapa kali dan di awal sudah mendapatkan pengembalian keuntungan dari kerja paruh waktu tersebut. total kerugian yang dialami oleh korban sebanyak 878 juta rupiah.

Awalnya WW  membuat buku tabungan dan rekening, Barang bukti jumlahnya 10 berikut ATM dari berbagai bank
tegas" Leonardus



×
Berita Terbaru Update