JAKARTA,detiknewstv.com- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, di dampingi Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki, gelar kegiatan Konferensi Pers bertempat di Lobby Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (01/08/2023).
Konferensi Pers ini terkait ungkap kasus curanmor di daerah Cilincing Jakarta Utara.Curanmor milik pedagang kue Pancong yang terekam CCTV viral di Medsos TKP di Jalan Pedongkelan Semper Timur Cilincing Jakarta Utara.
"Selain kasus curanmor Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan memberikan keterangan pada awak media terkait pemeriksaan forensik berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah rumah di Jalan Bidara Raya RT. 08 RW.05 Pejagalan, Penjaringan, pada Sabtu (22/07/2023).
Dalam kasus itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion memberikan keterangan pada awak media telah menangkap seorang pria berinisial FO memiliki alibi paling lemah dan sekilas tampak terganggu kejiwaannya usai ayah tirinya Cecep Riyana (66) ditemukan tewas akibat 11 luka tusukan.
"Pelaku berusaha untuk mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," ucap Gidion memberikan keterangan saat konferensi pers.
Dari pemeriksaan forensik dan psikologi forensik, dinyatakan bahwa pelaku bersangkutan cakap hukum dan memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Laporan warga ke polisi soal mayat bersimbah darah di dalam rumahnya, langsung ditindak lanjuti petugas Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dengan mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Meski saat itu minim saksi, petugas berhasil mengumpulkan alat bukti berupa pisau yang mengandung sejumlah residu DNA serta darah milik korban di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Pisau yang digunakan untuk membunuh, ditemukan di dalam rumah tersebut," kata Gidion.
Hasil pencocokan darah korban dengan residu DNA yang ditemukan di TKP kemudian dianalisis menggunakan metode "crime scientific investigation" (CSI) menguatkan dugaan bahwa dalam peristiwa itu hanya ada FO bersama korban Cecep.
Pembuktian objektif yang muncul dari metode CSI itu antara lain pada gagang pisau yang disita dari TKP terdapat darah korban Cecep dan sekaligus DNA milik tersangka FO.
Kemudian pada celana tersangka, terdapat darah yang teridentifikasi milik korban. Kemudian sisa rokok yang berada di dekat jenazah korban adalah DNA milik tersangka FO.
"Sehingga meskipun bisa dikatakan saksi peristiwa sangat minim tetapi secara saintifik kami bisa membuktikan kalau pelakunya adalah FO," kata Gidion.
Dalam hitungan hari 1x24 jam, petugas kepolisian Polres Metro Jakarta Utara akhirnya meringkus pelaku FO di sebuah taman sekitar tiga kilometer dari tempat terjadinya pembunuhan.
Setelah serangkaian penyelidikan, FO akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya karena dendam dan sakit hati atas ucapan dan perbuatan korban semasa hidup.
Akibat perbuatannya, FO dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
(Anto)