Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Potong Cecaran Johnny Plate ke Saksi, Hakim: Saudara Tahu Pelaksanaan di Lapangan?

Agustus 02, 2023 | Agustus 02, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T23:40:22Z
JAKARTA,detiknewstv.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menghentikan cecaran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kepada Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.

 Hal ini terjadi ketika Johnny sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 diberikan kesempatan bertanya kepada saksi.

 " Doddy Setiadi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk Johnny, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Awalnya, Johnny melakukan tanya jawab dengan Doddy terkait tugasnya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Kemenkominfo.
Lalu, eks Menkominfo itu menanyakan bagaimana proses pencatatan barang milik negara oleh seorang auditor. 

"Sebagai auditor utama, sebagai irjen, sebagai dewas juga, bagaimana pencatatan barang milik negara?" tanya Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

 "Ya sesuai dengan standar administrasi pemerintah," ujar Doddy. "Apa? terkait dengan pencatatan? terkait dengan barang milik negara dalam konteks BTS misalnya, dalam konteks BTS yang sudah on air dicatat sebagai apa? timpal Johnny. "Sebagai aset tetap," kata Doddy.

Johnny pun terus mencecar bawahannya di Kemenkominfo itu mengenai proses pencatatan aset-aset negara. 

Tak hanya itu, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu pun juga menanyakan syarat kontrak dalam sebuah proyek.

 "Di dalam kontrak, pada saat melakukan pengecekan, yang ada di dalam kontrak model pembayaran seperti apa? apakah pembayaran berbasis serah kunci atau turn key, atau berbasis termin atau tahapan," kata Johnny Plate. 

Doddy lantas menjelaskan tahapan proses pembayaran berbais termin, mulai dari uang muka 20 persen, lalu 40 persen, 35 persen dan 5 persen di akhir

Atas jawaban tersebut, Johnny Plate pun meminta Auditor Utama Irjen Kominfo itu menjelaskan syarat pembayaran berbasi serah kunci. 

Sebelum dijawab, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menghentikan cecaran eks Menkominfo itu ke Doddy.

"Sebentar, sebentar, sebentar dulu Pak! Stop! Saudara tahu tentang pelaksanaan di lapangan? Pak Johnny Gerard?" kata Hakim Fahzal. 

"Saya atas dasar dokumen yang saya baca Yang Mulia," jawab Johnny Plate. "Saya tidak tahu di lapangan," ucapnya lagi.

Mendengar jawaban itu, Hakim Fahzal pun meminta Johnny Plate untuk memberikan pertanyaan yang berhubungan dengan tugasnya sebagai Menteri. 

Sebab, Ketua Majelis Hakim memahami maksud pertanyaan Johnny Plate itu hanya menerangkan proses kontrak yang bukan tanggung jawab seorang Menteri. 

"Kalau tidak tahu ngapain Saudara tanya? Tanya saja apa kewenangan Saudara sebagai menteri, sebagai pengguna anggaran, begitu saja Pak? kata Hakim Fahzal.

 "Ngapain Saudara tanya-tanya sampai ke pelaksanaan di bawah, kerena nanti giliran (saksi) ditanya itu bukan kerja saya, begitu, itu kan ada PPK (pejabat pembuat komitmen), ada kuasa pengguna anggaran, kan begitu pak, ujung-ujungnya ke situ," ujar dia.

Hakim pun meminta Johnny Plate untuk fokus bertanya mengenai perannya sebagai menteri dalam perkara yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Makanya apa tanggung jawab, tupoksi saudara sebagai menteri, sebagai pengguna anggaran, di situ sajalah, enggak usah ke mana-mana itu, oke?" timpal Hakim. 

"Terima kasih Yang Mulia," jawab Jhonny Plate.
(Anto)




×
Berita Terbaru Update