JAKARTA,detiknewstv.com - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menghentikan cecaran mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate kepada Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo, Doddy Setiadi.
Hal ini terjadi ketika Johnny sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 diberikan kesempatan bertanya kepada saksi.
" Doddy Setiadi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk Johnny, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Awalnya, Johnny melakukan tanya jawab dengan Doddy terkait tugasnya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Kemenkominfo.
Lalu, eks Menkominfo itu menanyakan bagaimana proses pencatatan barang milik negara oleh seorang auditor.
Awalnya, Johnny melakukan tanya jawab dengan Doddy terkait tugasnya sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di Kemenkominfo.
Lalu, eks Menkominfo itu menanyakan bagaimana proses pencatatan barang milik negara oleh seorang auditor.
"Sebagai auditor utama, sebagai irjen, sebagai dewas juga, bagaimana pencatatan barang milik negara?" tanya Johnny Plate dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
"Ya sesuai dengan standar administrasi pemerintah," ujar Doddy. "Apa? terkait dengan pencatatan? terkait dengan barang milik negara dalam konteks BTS misalnya, dalam konteks BTS yang sudah on air dicatat sebagai apa? timpal Johnny. "Sebagai aset tetap," kata Doddy.