Jayapura,detiknewstv.com- Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan menyerahkan seorang pria berinisial DL tersangka kasus penganiayaan, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Jumat (4/8).
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada bulan lalu tepatnya tanggal 5 Juni 2023, di Jl. Ardipura IV Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan.
Menurut Kapolsek Japsel AKP Frets Lamahan, S.H, tersangka DL diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VI / 2023 / Sek Japsel, Tanggal 5 Juni 2023.
"Beberapa saksi pun telah kami libatkan dalam penyidikan, yakni sebanyak 3 orang saksi yang kami mintai keterangan," ucap Kapolsek.
Dari hasil penyidikan Unit Reskrim, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka DL harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dirnya terancam pidana penjara dua tahun paling lama lima tahun," pungkas Kapolsek.
(Sesa)