Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Di pimpin Kanit 1 Aitu Romi dan Kanit II,Andi Beliuk Gas Pol Tangkap "BEGAL" Di Jaliteng Lingkar Luar Kota Bandar Jaya,

Agustus 05, 2023 | Agustus 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T14:12:48Z
Lamteng,detiknewstv.com-Mapolsek Terbanggi Besar Kapolsek AKP .Edi Qorinas SH.dan Jajaran Reskrim Gas Pol Tidak Kejahatan Di Kec.Terbanggi Besar presisi Polres Lam-teng Tidak Ada Ruang Kejahatan Tebas Tanpa kendor,dilingkungan Ruang Likup Tugas,legas, Tegas dan libas Tanpa Kasih kendor di Jajaran Reskrim dan Babinkatimas (BIMAS) .

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di 3 TKP dan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di 11 TKP, Senin (31/6/23).

Pelaku curas yang berhasil diringkus petugas yakni   AP (22) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah yang keseluruhan korbanya merupakan anak dibawah umur, di 3 TKP sepanjang jalan baru Kampung Bumimas selama bulan Juli 2023.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas, S.H., M.H mewakil Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek setempat, pada Selasa kemarin (1/8/23).

Kapolsek mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 dari 3 pelaku Curas dengan TKP Jalan baru yang hanya berjarak 2 KM dari Mapolsek Terbanggi Besar.

“Para pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu hunting, untuk memilih calon korbanya yang mayoritas, masih dibawah umur,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku dalam menjalankan aksinya kata AKP Qorinas yaitu dengan modus pantau, kejar, pepet, todong menggunakan senjata sajam lalu merampas sepeda motor milik korban.

“Sehingga para korban yang masih dibawah umur tersebut lari ketakutan meninggalkan motornya,” tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku pertama kali menjalankan aksinya pada Kamis (6/7/23) sekira pukul 14.00 WIB dengan korban M (16) seeorang santri di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Terbanggi Besar, korban juga yatim piatu.

Pada saat itu, korban berboncengan melaju dari arah Adijaya menuju Poncowati, Lampung Tengah. Kemudian tepat di areal perkebunan, tangan korban ditarik oleh pelaku, hingga motor honda beat miliknya terjatuh.

"Akibatnya para korban tergusur dijalan tersebut, sehingga mengalami luka-luka,” ujar AKP Edy Qorinas.

Polisi yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan olah TKP dan hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Salah satu pelaku curas berhasil diamankan dirumahnya, tanpa ada perlawanan,” katanya.

Dari tangan AP, Polisi juga menyita satu bilah senjata tajam jenis laduk, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Pelaku dan barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Kepada petugas, AP mengakui perbuatannya. Sementara uang hasil penjualan motor yang dicurinya, ia habiskan untuk bermain judi slot.

Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar juga berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 11 TKP.

Pelaku berinisial HR (36) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diamankan dirumahnya. Selasa (31/7/23).

Pelaku tersebut kata AKP Qorinas, sempat melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan martil (palu) saat akan ditangkap.

"Namun, berkat kesigapan petugas, HR berhasil diamankan," tegasnya.

Menurut Kapolsek, pelaku dalam menjankan aksinya bersama seorang rekanbya (DPO).

“Para pelaku merangsek masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu, kemudian menguras isi rumah korban,” ungkapnya.

Terakhir, pelaku mencuri alcon mesin penyedot air milik Harmoko yang juga warga Kampung Indra Putra Subing.

Kini, pelaku HR telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar beserta barang bukti satu unit mesin penyedot air guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPIdana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

(Djody Siswanto)
×
Berita Terbaru Update