JAKARTA ,detiknewstv.com- Kepala Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno kebakaran jenggot usai dilaporkan LSM Aspirasi Pemuda Dahsyat (APD) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Widodo dilaporkan atas dugaan gratifikasi dari pengembang perumahan mewah di Jln PPA RT05/RW01 Kel.Bambu Apus, Kec.Cipayung Jakarta Timur.
Dalam laporannya, Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur diduga menerima gratifikasi dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan perumahan berlokasi di Jl PPA RT05/RW01 Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.
Ketua Umum APD, Tri Gunawan menguraikan bahwa pembangunan perumahan yang berlokasi di Jl PPA RT05/RW01 Kel. Bambu Apus, Kec.Cipayung, Jakarta Timur diduga luas tanah berkisar lebih dari 5000 m2 sebagaimana luas tanah tersebut kita ketahui dari pengukuran di website SMART RDTR 2022.
“Maka pemenuhan kewajiban pemegang SIPPT dalam rangka melakukan pembangunan perumahan yang berlokasi di Jl. PPA RT05/RW01 Kel. Bambu Apus, kecamatan .Cipayung, Jakarta Timur, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yakni Diduga tidak memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dalam melaksanakan pembangunan perumahan, sebagaimana hal memiliki SIPPT tersebut diwajibkan pembangunan bangunan Gedung dengan luas tanah lebih dari 5.000 m2,” katanya, Selasa (1/8/2023)
Diduga developer tidak melaksanakan kewajiban pemegang SIPPT dalam hal melaksanakan pembangunan perumahan. Diduga pembangunan bangunan Gedung melanggar Rencana. Detail Tata Ruang dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan melebihi 60%,” tambahnya.
Tri juga menduga Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan Kecamatan Cipayung, Slamet Mei Ludiono tutup mata akan pelanggaran penyelenggaraan pembangunan Gedung yang terjadi dengan imbalan menerima suap dari pengembang secara berangsur setiap bulan hingga selesai pembangunan bangunan gedung.
Diduga Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno yang sekarang menjabat sebagai Kepala SDCKTRP Jakarta Selatan) menerima gratifikasi dari pengembang agar pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan tanpa adanya sanksi pelanggaran yang seharusnya setiap pembangunan bangunan Gedung yang tidak sesuai administrasi dan melanggar RDTR, harus dihentikan dan dilakukan pembongkaran,” bebernya.
Diakhir laporannya, Tri Gunawan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporannya dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Slamet dan Widodo Soepriyatno sebagai orang terdepan yang bertanggungjawab atas pelanggaran penyelenggaraan pembangunan bangunan Gedung di wilayah Jakarta Timur Kecamatan Cipayung.
Atas laporan ini, Widodo yang dikonfirmasi malah sewot kebakaran jenggot. Widodo menuliskan jawaban singkat dipesan WhatApp-nya. “Jahat juga kamu ya. Semoga Tuhan yang membalasnya. Terima kasih, GBU,” katanya.
(Anto)