Jakarta, detiknewstv.com-Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilingkungan Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan diduga jadi ajang Korupsi, cukup jelas pada Banner (Papan Proyek), kegiatan tersebut tidak ditemukan di dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP).
Kegiatan tersebut adalah proyek dari pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, kuat dugaan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilingkungan Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan adalah Anggaran Siluman.
Penyedia Jasa PT. Anggi Gian Putra patut diduga Rekanan Binaan dan sudah diatur oleh pihak-pihak yang terlibat pada kegiatan Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilingkungan Unit Pengelola Terminal dan Angkutan Jalan.
PT. Anggi Gian Putra tidak mengindahkan, Undang-undang No 13 Tahun 2003, dasar hukum selanjutnya dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1970 yang dijabarkan dalam Lembaran Negara.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja. (OHSAS 18001).
Dilapangan para pekerja tidak ada yang memakai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), lantas bagaimana pertanggunggjawaban dan siap yang harus bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada para pekerja dilapangan ?
Dalam hal ini salah satu Pegiat Anti Korupsi Ganda Purba, angkat bicara dengan tegas meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi agar segera mencopot Syamsul Mirwan dari jabatannya , dan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M. harus bertindak tegas pada Kontraktor atau Penyedia Jasa yang nakal agar diberikan efek jera dan dimasukkan Daftar Hitam (Blacklist).
Penulis : Anto