Jakarta, detiknewstv.com- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. Pasalnya, ijazah merupakan hak konstitusi siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan di sekolah.
" Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam mengatakan, sekolah dilarang menahan ijazah siswa meski peserta didik menunggak pembayaran karena peserta didik berhak mendapatkan ijazah.
Pemerintah harus lebih hadir dalam menuntaskan persoalan ini yang kerap ditemukan dari tahun ke tahun. Biasanya peserta didik tersebut berasal dari masyarakat tidak mampu," ujar Belly, Selasa (3/10/2023).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan Pemprov DKI dalam menuntaskan persoalan sekolah swasta menahan ijazah siswa. Salah satunya bantuan dari Baznas (Bazis) Kota maupun Provinsi, namun anggaran terbatas.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan Pemprov DKI dalam menuntaskan persoalan sekolah swasta menahan ijazah siswa. Salah satunya bantuan dari Baznas (Bazis) Kota maupun Provinsi, namun anggaran terbatas.
Kami mendorong juga Pemprov DKI menyiapkan bantuan anggaran tambahan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ijazah siswa/siswi yang tertahan di sekolah swasta dapat diselesaikan dengan pedoman aturan Disdik kepada sekolah swasta maupun dengan menggunakan APBD sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.
Menurut pemuda asal Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur ini, sekolah tidak dapat menahan ijazah para peserta didik walaupun mereka ada tunggakan.
" Hal itu bertentangan dengan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pada Pasal 7 ayat 8 dikatakan bahwa satuan pendidikan dan Disdik tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. "Sekolah nggak boleh menahan ijazah peserta didik yang sah dengan alasan apa pun," tegasnya.
Dia menyarankan Pemprov DKI melalui Disdik mengeluarkan SE terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. "Seyogyanya Pemprov DKI segera mencari solusi karena temuan penahanan ijazah ini selalu muncul dari tahun ke tahun," kata Belly.
Dia menyarankan Pemprov DKI melalui Disdik mengeluarkan SE terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. "Seyogyanya Pemprov DKI segera mencari solusi karena temuan penahanan ijazah ini selalu muncul dari tahun ke tahun," kata Belly.
Penulis : Anto