Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Gratifikasi Pasar Sindangkasih Majalengka Jalan Ditempat, ARM Persiapkan Aksi Unjukrasa

Oktober 03, 2023 | Oktober 03, 2023 WIB Last Updated 2023-10-03T01:03:01Z
Jakarta,detiknewstv.com- Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dan gratifikasi dalam pelaksanaan lelang investasi bangun guna serah (Build Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan 2 orang tersangka diantaranya Hj.MA  yang seorang ASN dan seorang lagi dari pihak swasta berinisial AN. Penetapan keduanya sebagai tersangka sejak bulan Januari 2023, namun hingga saat ini  belum dilakukan penahanan bahkan terkesan jalan ditempat.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para pegiat anti korupsi, diantaranya dari Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Mujahid kepada para awak media dan wartawan ketika baru keluar dari Gedung Kejaksaan Agung RI tepatnya di parkiran gedung bundar Kejagung RI Jl.Sultan Hasanuddin Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada hari senin (02/10).

Mujahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi Nasional menyatakan dengan tegas akan melakukan desakkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka. 

Mujahid juga mendesak agar tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan Pengembangan Kasus, karena diduga kuat masih ada oknum lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut,ujarnya.

" Yang pasti ARM akan segera melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan kasus tersebut yang terkesan lamban dan dikhawatirkan akan mandek atau jalan ditempat. Oleh karenanya, jika dalam waktu dekat ini para tersangka masih belum ditahan oleh pihak Kejati Jabar, maka kami dari ARM akan melakukan aksi unjukrasa besar-besaran ke gedung Kejati Jabar juga ke sini (Gedung bundar Kejagung-RI.red).

Sebagai bentuk desakkan kami agar kasus tersebut tidak dipetieskan dan dapat segera dilakukan Pengembangan kasus karena diduga masih ada oknum lainnya yang terlibat pungkas Ketua Umum ARM. 


Penulis : Hardi Panjaitan
×
Berita Terbaru Update