JAYAPURA, DetikNewstv.com- Seorang pria berinisial S berusia 49 tahun tersangka kasus pencurian, pagi tadi berhasil diserahkan oleh Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (23/10).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H angkat bicara perihal penyerahan tersebut, dirinya mengatakan tersangka S terbukti melakukan tindak pidana pencurian usai menjalani proses penyidikan.
"Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual air galon dibelakang Mal Jayapura telah melakukan pencurian disalah satu toko emas yang berada di Jl. Setiapura Paldam, Kelurahan Gurabesi milik korban yakni HM pada hari Kamis 24 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 02.30 WIT," ucap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, sesaat sebelum tersangka melakukan aksinya, ia terlebih dahulu menyiapkan peralatan berupa satu buah pisau dapur, satu buah kunci roda kendaraan mobil, satu buah obeng min dan satu buah kunci pipa dan memasukkannya kedalam sebuah tas ransel warna hitam yang sekarang barang bukti tersebut dijadikan sebagai barang bukti.
"Terdapat barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka untuk menuju ke lokasi pencurian," terangnya.
Tambah Kasat, aksi pencurian tersebut diketahui dan tersangka berhasil diamankan oleh warga di depan Hotel Triton yang berada tidak jauh dari lokasi tempat ia melakukan pencurian.
"Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan kini tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara," tutupnya.
Penulis : Sesa