Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, KR Ternyata Miliki Ganja

Oktober 04, 2023 | Oktober 04, 2023 WIB Last Updated 2024-02-06T11:37:18Z
JAYAPURA, DetikNewstv.comUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota tangani kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan pelaku seorang pria berinisial KR (26) yang diketahui juga memiliki narkotika jenis Ganja.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/10) siang.

Kasat Reskrim menerangkan, KR diamankan oleh orang tua korban bertempat di seputaran Argapura Pelni Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (3/10) sore, dimana saat diamankan oleh orang tua korban, ditemukan narkotika jenis Ganja yang disimpan KR di helmnya.

"Usai mengamakan KR, orang tua korban langsung menyerahkan KR ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Korban diketahui masih berstatus pelajar SMA dan masih berusia 16 tahun," ungkap AKP Oscar.

Lebih lanjut AKP Oscar menerangkan, korban sebut saja Bunga, sehari sebelumnya pada Senin (2/10) sekitar jam 10 malam kehabisan bensin motornya di Jalan Amphibi Argapura, kemudian pelaku muncul dan mengatakan akan membantu korban.

"Motor korban kemudian dibawa oleh pelaku, selang tak lama kemudian pelaku kembali dan memaksa korban untuk ikut dengannya ke kosnya di Argapura dekat Pelni, kemudian oleh pelaku, korban dibawa ke salah satu hotel seputaran Distrik Jayapura Selatan," kata AKP Oscar.

Keesokan harinya barulah korban diijinkan pulang oleh pelaku, dan ketika di rumah, kedua orang tua pelaku mendapati anaknya dalam keadaan tidak normal dan setelah ditanya korban pun bercerita tentang apa yang dialaminya. "Orang tua pelaku langsung mengajak korban untuk mencari pelaku hingga berhasil menemukannya," imbuh Kasat.

"Dari tangan pelaku KR berhasil diamankan narkotika jenis Ganja yang dikemas di dalam 8 plastik klipper ukuran kecil," tambah Kasat.

Kini KR akan diproses secara hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya, baik atas perbuatannya terhadap korban maupun kepemilikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan padanya.


Penulis : Subhan
×
Berita Terbaru Update