Jayapura, detiknewstv.com- Ketika presiden Republik Indonesia kedua Soeharto, hendak disidangkan dalam kasus korupsi, dengan alasan sakit permanen dengan mempertimbangkan jasa-jasanya dan juga demi kemanusiaan, Jaksa Agung kemudian menggunakan hak diskresinya menghentikan proses penyidikan dengan SP3.
Dalam Kondisi sakit tetapi tetap LE tetap mengikuti proses persidangan sampai dengan vonis beliau duduk dengan kursi roda dan dengan tubuh yang lemah.
Mantan Gubenur Papua LE telah berjasa bagi Indonesia dengan membangun daerah, pemberdayaan masyarakat membangun sejumlah fasilitas publik di provinsi Papua yaitu beberapa kantor _kantor yang ada di provinsi Papua dan juga program-programnya, ketika beliau menjadi bupati Puncak Jaya dan juga Gubernur Papua masyarakat menilai bahwa banyak, perubahan-perubahan yang terjadi di provinsi Papua baik pembangunan jalan, rumah untuk warga kurang mampu maupun kantor kantor di provinsi Papua.
Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dari mantan Gubernur Lukass Enembe yang masih sakit dan memerlukan perawatan kami mohon agar Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, dapat mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ujarnya korlap aksi .
Penulis : Sweipsa