Jakarta, detiknewstv.com- Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Timur diduga terlibat persekongkolan untuk mengatur pemenang tender Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2023.
Untuk memuluskan permainan kotor tersebut, Pokja Pemilihan dengan sengaja dan sadar memasukkan salah satu syarat Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial BG004 KBLI 2015 yang masih berlaku atau Konstruksi Gedung Perkantoran BG002 KBLI 2020 dengan Kode KBLI 41012 yang telah memilki sertifikat standar yang sudah terverifikasi.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Radar Pembangunan Indonesia, Abdul Hasyim S kepada wartawan dikedai kopi sekitar lingkungan Walikota Jakarta Timur belum lama ini.
“Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial BG004 KBLI 2015 tidak berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan yang akan dilaksankan”, ujarnya.
Berdasarkan informasi tender Pemeliharaan Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur pada situs lpse.jakarta.go.id 2023, Pokja Pemelihan memilih CV. Marudut Jaya sebagai pemenang tender dengan harga penawaran 80 persen dari nilai HPS paket.
Sementara hasil pencarian data badan usaha pada situs lpjk.pu.go.id diketahui bahwa, CV. Marudut Jaya tidak memiliki Subklasifikasi Layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Perkantoran BG002 KBLI 2020 dengan Kode KBLI 41012.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa, Pokja Pemilihan memilih CV. Marudut Jaya berdasarkan persyaratan Subklasifikasi Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial BG004.
Menurut Abdul Hasyim, seharusnya PPK pada Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Timur menggunakan haknya sebagaimana di atur dalam lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Angka 7.1 menyatakan diantaranya, setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia, PPK melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan bahwa, proses pemilihan Penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan.
Artinya bahwa, PPK tidak serta merta menerbitkan SPPBJ setelah pelaksanaan pelelangan. PPK punya hak untuk tidak sependapat atas penetapan pemenang yang telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Selain kemampuan manajerial, PPK wajib mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara utuh dan lengkap tahap demi tahap serta memahami hal-hal apa saja yang dievaluasi oleh panitia serta kelemahan-kelemahannya.
Mengetahui proses pengadaan barang/jasa secara detail agar dapat menjalankan fungsi check and recheck terhadap kerja panitia dan mampu untuk menolak usulan pemenang dari panitia.
Tapi kalau PPK tidak memiliki pengetahuan dalam bidang pengadaan barang/jasa, maka hanya menjadi “tukang stempel” terhadap hasil pokja pemilihan pengadaan barang/jasa.
Penulis : Anto