Jayapura, detiknewstv.com- Unit Lalu Lintas Polsek Jayapura Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Ipda Safrudin melaksanakan giat razia terhadap kendaraan roda dua dan roda empat di depan Mapolsek Jayapura Selatan hingga PTC Entrop dalam rangka Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas), Rabu (4/10).
Khusus untuk kendaraan roda empat, Kanit Lantas bersama Personelnya menargetkan para sopir angkutan umum yang melakukan pengereman atau menaikkan penumpang bukan pada tempatnya atau di terminal dan telah melanggar Perda serta UU No 22 THN 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Kapolsek Japsel AKP Frets Lamahan, S.H menjelaskan bahwa Personel Lantas Polsek Japsel melakukan patroli pemantauan ulang beberapa titik yang sering dipakai mobil angkutan umum mengetem atau menaikan penumpang yang bukan pada tempatnya.
"Sebelumnya kami sering melakukan peneguran terhadap para sopir angkutan umum, namun pelanggaran tersebut tetap saja diabaikan dan masih sering dilakukan," ucap Kapolsek.
Total kendaraan angkutan umum yang terjaring dalam Razia ada 10 dan semuanya telah ditilang oleh Unit Lantas Polsek Japsel.
"Kami memberikan surat tilang kepada pelanggar dan memberikan teguran serta himbauan agar para pelanggar tidak mengulangi pelanggaran tersebut," jelas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, selain melakukan terhadap angkutan umum, Unit Lantas juga melakukan razia pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot bising terhadap pengendara roda dua.
"Pelanggaran yang kami berhasil terjaring yakni ada sekitar 40 pelanggar, dengan rincian ada 27 pelanggar yang kami tilang, sisanya kami melakukan penindakan berupa teguran," pungkasnya.
Razia yang kami laksanakan ini merupakan bentuk menciptakan Kamseltibcarlantas guna mengurangi angka kecelakaan, pelanggaran, dan timbulnya korban jiwa akibat tidak tertibnya para pengguna jalan raya di Kota Jayapura.
Penulis : Sesa