Jakarta, detiknewstv.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) minta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ikut turun tangan mencegah terulangnya kematian massal Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, ada tujuh rekomendasi Komnas HAM kepada Kemenkes untuk ikut terlibat menjaga hak hidup dan hak kesehatan para petugas penyelenggara Pemilu tersebut.
Pertama, memastikan penyelenggara Pemilu memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan kementerian atau dinas kesehatan," ucap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023).
Kedua, memperketat proses pemeriksaan kesehatan penyelenggara Pemilu, baik fisik maupun mental untuk menghasilkan surat keterangan sehat yang valid.
Kedua, memperketat proses pemeriksaan kesehatan penyelenggara Pemilu, baik fisik maupun mental untuk menghasilkan surat keterangan sehat yang valid.
Ketiga, Kemenkes diminta bekerja sama dengan KPU dalam pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) sebagai mitigasi kondisi darurat dan kemungkinan kejadian luar biasa akibat kecelakaan kerja Pemilu 2024.
"Memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, termasuk pengadaan pos kesehatan di setiap titik strategis selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung," katanya.
Pramono juga meminta agar Kemenkes memastikan kesiapan rumah sakit rujukan yang memadai untuk mengakomodasi potensi peningkatan layanan kesehatan masa Pemilu 2024.
Memastikan penggunaan media sosial dan iklan layanan masyarakat terkait panduan hidup sehat dan prosedur Bantuan Hidup Dasar (BHD) kepada masyarakat sebagai pedoman pubilk untuk mengantisipasi potensi terjadinya gangguan kesehatan pada petugas penyelenggara Pemilu," tutur Pramono.
Memastikan penggunaan media sosial dan iklan layanan masyarakat terkait panduan hidup sehat dan prosedur Bantuan Hidup Dasar (BHD) kepada masyarakat sebagai pedoman pubilk untuk mengantisipasi potensi terjadinya gangguan kesehatan pada petugas penyelenggara Pemilu," tutur Pramono.
Terakhir, Kemenkes diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah memastikan fasilitas kesehatan yang memadai di tiap daerah.
Diketahui, catatan Komnas HAM terdapat 485 anggota KPPS meninggal dunia dan 10.997 petugas mengalami sakit dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu.
Petugas meninggal dunia mayoritas berjenis kelami laki-laki dengan usia kisaran 46-67 tahun. Faktor penyakit penyerta atau komorbid disebut faktor paling tinggi penyebab kematian para petugas.
Petugas meninggal dunia mayoritas berjenis kelami laki-laki dengan usia kisaran 46-67 tahun. Faktor penyakit penyerta atau komorbid disebut faktor paling tinggi penyebab kematian para petugas.
Selain itu, manajemen risiko yang tidak matang juga disebut menjadi faktor ratusan orang meninggal dunia dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Terakhir, beban kerja yang tidak manusiawi ditengarai menjadi faktor kematian selain faktor penyakit bawaan dan manajemen risiko yang tak matang.
Penulis : Anto
Penulis : Anto