Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penyidik Sat Narkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Ganja Disaksikan Dengan Jaksa

November 27, 2023 | November 27, 2023 WIB Last Updated 2023-11-27T10:10:08Z
Jayapura, Detiknewstv.com- Penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Ampera Samping Toko Saudara 2 Kota Jayapura, Senin (27/11) siang.

Dalam pemusnahan tersebut, tersangka yang memiliki barang bukti itu yakni AT (18).

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H ketika dikonfirmasi mengungkapkan, barang bukti milik tersangka AT yang dimusnahkan berjumlah 347,5974 (tiga ratus empat puluh tujuh koma lima sembilan tujuh empat) Gram.

"Ini kita lakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan juga atas petunjuk Jaksa yang menangani perkara mereka," Ujar AKP Irene.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Barang bukti milik tersangka yang telah dimusnahkan disisahkan sebagian guna kepentingan proses penyidikan.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan langsung oleh AT dan disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum bernama Victor Maurid Suruan, S.H. dan didampingi oleh Brigpol Christian Idvan,” pungkas AKP Irene.


Penulis : Edgard
×
Berita Terbaru Update