Aceh, Galus, Detiknewstv.com- Hubungan kekerabatan yang memiliki ikatan emosional yang kuat dapat mempengaruhi kinerja pada sebuah lembaga terutama lembaga yang memiliki hubungan yang diatur oleh Undang - Undang.
Tragedi di Kabupaten Gayo Lues Seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang Nota Bene Adalah Ketua Komisi “A” H. Khalidin, BA selaku Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues meluluskan anak kandungnya menjadi Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023-2028.
Syahrul Husna, dalam proses yang dilakukan dalam rekrutmen tersebut Tim Independen Penjaringan menyerahkan 15 (lima belas) orang nama yang dinyatakan lulus pada tahapan administrasi, test tertulis dan wawancara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupatan (DPRK) Gayo Lues.
Kemudian nama - nama tersebut akan dilakukan Fit and Proper test atau Uji Kelayakan oleh DPRK Gayo Lues dengan mendelegasikan kepada komisi yang membidangi Hukum dan komisi tersebut ada di Komisi A, tanggal 07 Juli 2023 DPRK melalui pengumuman nomor : 170/68/DPRK/2023. kan melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan tersebut pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 di Gedung DPRK Gaypo Lues.
Pada pengumuman DPRK ditanda tangani oleh Ketua Komisi A DPRK Gayo Lues yaitu H. Khalidin, BA yang mengumumkan dari 15 orang nama calon anggota tersebut.
Namun terdapat salah seorang Anak Kandungnya bernama Syahrul Husna di nomor urut ke 15 dari nama – nama tersebut, sehingga pada tanggal dan waktu yang ditentukan agenda uji kelayakan dan kepatutan Sang Ayah lah yang Melakukan Uji kepada anak kandungnya.
Diketahui bahwa Syahrul Husna adalah anak kandung dari Khalidin berasal dari bukti konkrit berupa Copy Kartu Keluarga nomor : 111******180001 serta keterangan dari beberapa orang saksi dan dari keterangan idenditas tersebut diduga menerangkan bahwa kedua orang yang dimaksud tinggal di alamat yang sama.
Lalu di tanggal 10 Juli 2023 melalui pengumuman nomor : 170/63/DPRK/2023, DPRK Mengumumkan 10 (sepuluh) orang nama yang dirincikan bahwa 5 (lima) orang nama yang dinyatakan LULUS setelah melalui Rapat Pleno Komisi A yang dipimpin Sang Ayah Syahrul Husna yaitu Khalidin menetapkan bahwa Sayahrul Husna adalah nama yang ditetapkan sebagai salah satu Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues periode 2023-2028.
Durat pengumuman tersebut juga ditanda tangani oleh Khalidin selaku Ketua Komisi A dan Ketua DPRK yaitu H. Ali Husin, S.H.
Dalam rangkaian proses seleksi tersebut menurut praktisi hukum yang mengikuti jalannya proses perkembangan tahapan penjaringan dan penyaringan, J Sumbadha, S.P,S.H, M.H, M.P menuturkan bahwa dari semula terdapat beberapa hal yang menjadi atensi patut diduga anysemething, diantaranya bahwa kekhawatiran pada masa tes tertulis melalui CAT ( Computer Assisted Test).
Sempat dipertanyakan apkah ada formula tim pansel agar system tidak di drill nah pertanyaan ini tidak bisa dijawab konkrit oleh pansel saat itu.
Pertanyaan ini timbul karena menurutJ sumbadha seharusnya Pasword diserahkan ketika saat test tertulis akan dimulai pada hari yang sama jadwal test CAT dilaksanakan bukan satu hari sebelumnya seperti yang dilakukan Pansel di Gayo Lues.
Mengenai tahapan seleksi lainnya konsideran hukum yang digunakan berlaku azas Lex Specialis Derogat Lek Generalis yaitu dengan menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum, namun secara tegas dalam penjelasan Qanun Aceh Tersebut mengamanahkan agar hal – hal yang belum diatur secara teknis maka berpedoman kepada Peraturan KPU RI dan peraturan lainnya.
Penulis : Fir