Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

TIM Independen Penjararingan KIP Kabupaten Gayo Lues Terpidana Korupsi

November 11, 2023 | November 11, 2023 WIB Last Updated 2023-11-11T14:00:42Z
Aceh, detiknewstv.com- Upaya hukum dalam memperoleh kebenaran dan keadilan dalam proses Seleksi Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Gayo Lues memasuki babak selanjutnya dituturkan oleh  Jabat Sumbadha, S.P,S.H,M.H,M.P, yang merupakan salah satu cadangan calon anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues periode 2023 – 2028.

 Setelah beberapa upaya hukum sebelumnya telah ditempuhnya belum menemukan terang benderangnya perkara, yang pertama melalui surat Keberatan bersama 3 (tiga) orang yang senasib dengannya yaitu Shabry,S, Putra Wijaya Kusuma dan Juliarsyah Putra dengan surat nomor : ist/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023, 

Perihal Keberatan Pengumuman Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kab. Gayo Lues masa jabatan 2023-2028 dan dijawab oleh DPRK Gayo Lues dengan surat nomor :170/66/DPRK/2023 tanggal 18 Juli 2023 bahwa Keputusan DPRK tentang Anggota KIP Kab. Gayo Lues sudah bersifat Final.

Selanjutnya upaya permohonan untuk Rapat Dengar Pendapat dan menyampaikan beberapa fakta – fakta dalam forum di DPRK juga ditolak oleh DPRK Gayo Lues, upaya hukum berikutnya Laporan ke Panwaslih Kabupaten Gayo Lues Tanggal 31 Juli 2023 dengan tanda terima laporan nomor : 002/LP/PL/KAB/01.19/VII/2023 dengan menyertakan bukti – bukti dan fakta terkait yang kemudian tanggal 18 Agustus 2023.

Panwaslih menyampaikan status laporan dengan nomor surat : 064/PP.01.02/AC-14/08/2023 bahwa laporan yang dimaksud dihentikan karena alasan Bahwa Laporan Bukan Merupakan Pelanggaran Pemilu, sehingga Panwaslih tidak berwenang menangani Laporan yang Pelapor, laporan ke Panwaslih saya Kuasakan ke LBH MPR (Mitra Pro Rakyat)

 Sebagai kuasa pelapor, hingga saat ini saya masih berkeyakinan bahwa masih punya kesempatan memperoleh keadilan, setelah berkonsultasi dengan beberapa praktisi Hukum.

Maka  upaya hukum lainnya yang masih memungkinkan untuk memperoleh keadilan dan terang benderangnya yaitu dengan  menempuh peradilan lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia.

 Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga apa yang terjadi sesungguhnya akan terang benderang dan berfungsi sebagai edukasi untuk semua pihak yang terlibat langsung ataupun tidak.

Bukan karena ego sektoral ataupun kepentingan individu saya semata namun untuk memperoleh Hasil Pemilu yang bermartabat dan menjadikan suara rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam periode pemerintahan ke depan .

Ketika ditanya apakah fakta – fakta yang dimiliki dan menjadi keberatannya Sumbadha mengatakan masih sama dari awal hingga fakta dan bukti yang diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Gayo Lues sebagai Lampiran Pengaduan tidak ada yang berubah, antara lain :

1. Bahwa Pada Tahapan Rektutmen Tim Indepemden Penjaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues periode 2023 – 2028 Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK)  Gayo Lues Meluluskan Anggota Tim Independen Penjaringan bahkan menjadi ketua Tim Independen Penjaringan atas nama ANAS, S.Ag  yang tidak memenuhi syarat , karena yang bersangkutan adalah terpidana Perkara Tindak Pidana  Korupsi  sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2327 K/Pid.Sus/2015 (terlampir), hal ini menurut saya melanggar Pasal 14 Huruf f Qanun Nomor 06  tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

2. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 yang ditetapkan oleh DPRK Gayo Lues atas nama Kharudin, S.Pd adalah seseorang yang telah ditetapkan bersalah dalam perkara  Pelanggaran  Kode Etik  Penyelenggaran Pemilihan Umum oleh DKPP sesuai dengan putusan DKPP Nomor : 40-PKE-DKPP/II/2023 (terlampir).

3. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues atas nama Syahrul Husna adalah anak  kandung  dari ketua Komisi A DPRK Gayo Lues yang bertugas Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 –2028

4.Bahwa pada tahapan penjaringan dan penyaringan  calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues periode 2023 – 2028 tidak dilakukan psikotest terhadap Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Periode 2023 - 2028.

5. Bahwa pada tahapan penjaringan dan penyaringan  calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 DPRK Gayo Lues tidak menunjuk Lembaga yang berkompeten untuk melakukan uji mampu baca Al Quran terhadap calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 melainkan hanya menyarankan untuk melakukan test uji baca Al Quran Pada KANTOR URUSAN AGAMA Kecamatan Blangkejeren yang dilakukan oleh Pegawai pada Kantor Urusan Agama Tersebut.

6. Bahwa dalam melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  Gayo Lues tidak dilakukan secara terbuka melainkan dengan cara tertutup dengan metode interview di ruangan terpisah bukan melakukan pengujian kemampuan kepatutan dan kelayakan dengan memaparkan  visi dan misi calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dalam bentuk tulisan yang telah dipublikasi.

7. Bahwa pada tahapan penjaringan dan penyaringan  calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 kami menduga adanya kecurangan praktek suap dalam menetapkan hasil akhir Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 dengan adanya aliran dana tunai yang mencurigakan dengan pengakuan dari 3 (tiga) orang anggota Tim Independen Penjaringan yang telah menerima uang tunai dari  Ketua DPRK Gayo Lues melalui ketua Tim Independen Penjaringan Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Periode 2023 – 2028 Saudara Anas, S.Ag sebagai Uang Apresiasi sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan di salah satu Caffe di Kabupaten Gayo Lues dan salah seorang Anggota Tim Independen Penjaringan sudah mengembalikan uang tersebut kepada Anas, S.Ag.

8. Bahwa dalam PENGUMUMAN nama – nama calon Anggota KIP  Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 oleh DPRK Gayo Lues tidak berpedoman kepada Point 5 Pasal 16 Qanun Aceh Nomor : 06, tahun  2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh bahwa 5 (lima) nama peringkat teratas adalah Calon terpilih dan 
5 (lima) nama peringkat berikutnya adalah sebagai cadangan  dalam pengumuman DPRK sebagaimana dimaksud pada Pengumuman DPRK Gayo Lues nomor : 170/63/DPRK/2023 tanggal 10 Juli diumumkan 5 (lima) nama peringkat teratas dengan Keterangan lulus dan 5 (lima) nama peringkat berikutnya dengan keterangan sebagai cadangan.

9. Bahwa dalam PENETAPAN nama – nama calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  Gayo Lues tidak melaui proses pengambilan Keputusan Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  Gayo Lues yaitu secara PARIPURNA  sesuai dengan amanah Tata Tertib DPRK Nomor 01 tahun 2019 pasal 127 berkaitan mekanisme pengambilan Keputusan di DPRK.
Dari 9 point yang saya sebutkan tersebut bukti dan fakta bahkan rekaman serta saksi sudah saya siapkan demi kepentingan penyelidikan, penyidikan dan proses hukum lainnya agar proses hukum dapat dengan mudah memutuskan yang seadil – adilnya, saya berharap seluruh masyarakat Gayo Lues yang pro akan perubahan dan keadilan yang lebih baik berkenan memberikan antitesa konstruktif untuk upaya hukum yang saya lakukan tuturnya sambil mengakhiri dialog.


Penulis ; Team 


×
Berita Terbaru Update