Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Pansel KIP Gayo Lues Diduga Terima Uang Apresiasi Puluhan Juta

November 17, 2023 | November 17, 2023 WIB Last Updated 2023-11-22T02:57:56Z
Aceh, Detiknewstv.com- Beraneka kemasan kata – kata yang dilakukan oleh para oknum baik oknum negara ataupun individu untuk memuluskan niatnya dalam beberapa kepentingan yang mengedepankan ego sektoral, kepentingan invidu atau kepentingan golongan dalam memuluskan rencana jahatnya.

Dengan menggunakan Previlege atau keistimewaannya, apakah berupa jabatan atau kemampuan secara finansial, walapu menurut Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH-MPR) J Sumbadha, S.P.S.H, M.H, M.P didalam hukum dikenal istilah FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS yang artinya perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata – kata.

Kemasan yang dibungkus oleh beberapa oknum yang terlibat dalam proses penjaringan dan penyaringan anggota KIP Kabupaten Gayo Lues periode 2023 – 2028 bahwa adanya aliran dana yang mengalir dari seseorang atau kelompok kepada tim pansel KIP Kabupaten Gayo Lues Periode 2023 – 2028 .

Uang puluhan juta yang dibungkus dengan kata – kata sebagai uang aspirasi yang dialirkan, waduh sejak kapan ada Peraturan Pengelolaan Keuangan Negara dikenal adanya uang Apresiasi atau Uang Penghargaan ," kata Sumbadha

 Fakta dan perbuatan tersebut jelas tidak ada dasar hukumnya ada kemasan kata – kata uang apresiasi atau uang penghargaan, inilah yang saya maksud bahwa kata – kata tidak berguna ketika ada perbuatan memberi dan menerima.

Ada motif yang bisa dibuktikan berupa bukti dan fakta, ada rangkaian peristiwa dengan proses tertentu yang tidak dapat dipisahkan, sehingga menggugurkan dalil – dalil berikutnya yang coba dikemas dengan kata – kata lain biasanya yang coba disuguhkan oleh aktornya sebagai uang apalah mencari pembenaran, apalagi terlibat dengan  proses politik yang pada masa tahapan pemilihan penyelenggara yang wajib harus bebas dari kecurangan agar hasil proses politik melalui pemilu lebih demokratis yang dibidani oleh Penyelenggara yang tidak boleh punya beban kepentingan dalam menjalankan tugasnya," tutur sumbadha. 

Dengan praktek pola aliran dana diberikan oleh seseorang kemudian diterima oleh salah seorang unsur tim pansel KIP dan selanjutnya dibagikan dengan anggota Tim Pansel Lainnya ketika setelah ditetapkannya 5 (lima) orang yang dinyatakan lulus  sebagai anggota KIP periode 2023 – 2028 sesuai hasil keputusan Rapat pleno komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues yang diumumkan dengan nomor :170/63/DPRK/2023 tanggal 10 Juli 2023,.

Nah ini tinggal pembuktiannya saja apakah benar memang ada praktek pemberian uang apresisi kepada tim pansel KIP Gayo Lues periode 203-2028..? 

jika memang ada dan bisa dibuktikan maka sebenarnya perbuatan tersebut menurut wakil ketua LBH – MPR Gayo Lues tersebut dikatagorikan dalam dugaan adanya perbuatan Gratifikasi,  karena diberikan setelah proses tahapan dan jadwal untuk sesuatu kegiatan telah selesai berlangsung, penerapan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,.

Kita percayakan saja kepada penegak hukum melalui mekanisme yang sudah diatur untuk menggunakan instrument hukum mana yang yang akan digunakan, saya optimis kepada APH dapat menyelami aliran dana yang dinamai uang aspirasi ini dan APH juga menurut saya nanti dapat meminta atau melihat untuk kepentingan Penyidikan di RAB dana rekrut KIP apakah memang ada dana yang disediakan di  Anggaran Rekrutmen KIP Gayo Lues periode 2023 – 2028  di alokasikan untuk keperluan Apresiasi Tim Pansel. 

Kita sangat merindukan proses politik yang baik dan berkualitas di pemilu 2024 kali ini agar Kabupaten Gayo Lues di awal roda organisasi Pemerintahan 5 tahun kedepan yang dimulai dari hasil pemilu legislatif 2024 melahirkan suatu keinginan perubahan yang berasal dari gelombang suara rakyat bukan lahir dari keinginan sektoral atau kelompok tertentu sehingga dapat mengejar ketertinggalan berbagai aspek dengan daerah lain   yang sudah di depan sebelumnya,

Politiae legius non leges  yang artinya Politik Harus Tunduk Kepada Hukum, Bukan Sebaliknya, semoga adagium hukum ini bermanfaat bagi kita semua.


Penulis : Team Media
×
Berita Terbaru Update