"Hari ini ada 87 kendaraan yang terjaring operasi gabungan dalam Lintas Jaya. Seluruhnya dikenai sanksi dengan jenis pelanggaran berbeda," ujar Riki.
Dari 87 kendaraan yang ditindak, jelas Riki, rinciannya adalah BAP tilang Sudin Perhubungan ada 13 kendaraan, stop operasi enam kendaraan, BAP tilang Kepolisian 25 kendaraan.
Kemudian kendaraan roda dua yang melawan arus sebanyak 20 kendaraan, operasi cabut pentil (OCP) tujuh kendaraan dan 16 kendaraan diderek
Penindakan terhadap 87 kendaraan yang melanggar itu dilakukan di sejumlah lokasi seperti, Jalan Raya Cakung Cilincing Jalan Raya Bekasi, Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Jalan Mayjen Sutoyo Jalan TB Simatupang dan sejumlah titik lainnya.
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara lainnya,"tandasnya.
Penulis : Anto