Siak, detiknewstv.com-Polsek Sungai Apit lakukan penangkapan terhadap seorang wartawan, disalah satu media online berinisial B yang juga sebagai Ketua PWRI Kabupaten Siak, B ditahan karena adanya pelaporan dari beberapa warga diduga terkait kasus penipuan sejumlah uang, Sabtu (30/12/2023)
Menurut informasi sejumlah sumber, B ditangkap Polsek Sungai Apit pada saat dirinya hendak berangkat ke Batam. Sedangkan kasus yang menjerat B adalah atas pengaduan dan laporan sejumlah korban dari masyarakat yang mengaku telah ditipu sejumlah uang oleh B, adapun jumlah uang yang diduga ditipu B bervariasi dengan total puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa B pernah tinggal di Kampung Harapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak,.Kesehariannya memang dikenal sebagai seorang wartawan pada salah satu media online dan kegiatannya aktif di Kecamatan Sungai Apit serta dikenal sebagai Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Siak.
Kapolsek Sungai Apit AKP. Rinaldi, saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan atas penangkapan saudara B tersebut atas dasar 3 orang korban yang membuat pengaduan dan laporan resmi di Polsek Sungai Apit, terkait kasus penipuan sejumlah uang dengan modus dijanjikan kerja dengan nominal uangnya bervariasi
"Ya, begitulah adanya, kami telah menahan saudara B di Polsek Sungai Apit atas Laporan dan pengaduan dari 3 orang korban masyarakat Sungai Apit," ucap Kapolsek
AKP Rinaldi juga menjelaskan, bahwa kejadiannya pada Desember ini juga, ketiga korban penipuan yang diduga dilakukan saudara B tersebut, modusnya sama yaitu dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. Namun sampai waktu yang dijanjikan pekerjaan tak kunjung ada, bahkan sejumlah uang sudah diberikan kepada saudara B. Adapun jumlah nominal uang korban yang diambil saudara B bervariasi jumlahnya jika ditotalkan berkisar Puluhan Juta.
"Kejadian dalam bulan ini juga, Kerja yang dijanjikan saudara B sebagai terlapor kepada para korban tak kunjung ada sampai waktunya, hanya angin surga. Sedangkan sejumlah uang sudah diberikan kepada saudara B oleh tiga orang korban, yaitu bervariasi.
Masing-masing jumlahnya Rp12 Juta, Rp30 Juta dan Rp12 Juta. Pernah juga dibuat perjanjian antara korban dan terlapor untuk diberikan waktu mengembalikan uang yang telah diambil oleh terlapor. Namun sampai waktunya, janji terlapor tak kunjung mengembalikan uangnya korban dan terlapor tidak bisa dihubungi lagi," jelas AKP Rinaldi.
Lanjut Kapolsek lagi, "sebenarnya para korban ini sangat menginginkan uang mereka kembali, dan saat ini terlapor sedang dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Polsek Sungai Apit," tutup Kapolsek AKP. Rinaldi.
Penulis; AS