Jakarta, detiknewstv.com- Saat mengurus suatu dokumen atau mengakses layanan publik, sering kali masyarakat diminta untuk menyertakan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat administrasi. Namun mulai tahun depan fotokopi KTP mungkin tidak akan diperlukan lagi.
Sebab pemerintah akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Rencananya fotokopi KTP ini akan tidak dipergunakan lagi mulai Oktober 2024 mendatang.
"Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka, kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopi KTP untuk mendapatkan layanan pemerintah.
Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Rabu (20/12).
IKD atau KTP Digital sendiri merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital. Dengan begitu saat mengurus dokumen tertentu, alih-alih menggunakan fotokopi KTP, ke depannya masyarakat hanya perlu mengirim data dari aplikasi IKD.
Selain identitas digital, aplikasi IKD atau KTP digital memiliki fitur-fitur seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya. Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan berupa kode QR yang hanya dapat diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.
Selain itu, terdapat menu lain seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Lalu, pada menu data keluarga terdapat Kartu Keluarga (KK) serta biodata keluarga satu KK. Selain itu, terdapat fungsi-fungsi IKD yang dapat memudahkan pelayanan kependudukan.
Meski begitu Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.
Fungsi IKD atau KTP Digital Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Blitar, berikut 3 fungsi IKD atau KTP Digital:
1. Pembuktian Identitas
IKD dapat memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar dan yang diakui oleh penduduk tersebut.
2. Otentikasi Identitas
IKD dapat melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).
3. Otorisasi Identitas
IKD dapat memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.
Untuk mengakses IKD, masyarakat perlu mengaktifkan IKD terlebih dahulu
Cara IKD atau KTP Digital
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai informasi, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, namun masyarakat yang mau membuat KTP Digital ini tetap mengharuskan untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Selain itu pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Dengan demikian, fotokopi KTP bisa tak berlaku lagi tahun depan.
Penulis: Anto